Finansial

Tanpa Kejelasan, Perumda BPR Bank Cirebon Luncurkan Program Pensiun Dini Sukarela

kacenews.id-CIREBON-Setelah kasus dugaan korupsi uang nasabah yang melibatkan pegawainya, Perumda BPR Bank Cirebon kembali mengejutkan publik dengan meluncurkan Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) bagi karyawannya. Langkah ini dilaporkan dilakukan tanpa pemberitahuan jelas mengenai maksud dan tujuan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sekitar 20 pegawai telah menerima formulir persetujuan untuk mengikuti PPDS tanpa ada kejelasan terkait hak-hak yang akan mereka terima. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa para pegawai seolah dipaksa menandatangani formulir tanpa penjelasan yang memadai.

“Pegawai langsung disodorkan formulir PPDS yang harus ditandatangani. Namun, hak-hak apa saja yang akan diterima tidak dijelaskan, apakah sesuai undang-undang atau tidak,” ujarnya, Kamis (13/11/2024).

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan masyarakat terkait transparansi kebijakan perusahaan.

Pihaknya meminta agar pihak Perumda BPR Bank Cirebon lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai program ini.

Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mungkin diambil sebagai langkah efisiensi.

Menurut Agus, Bank Cirebon adalah satu-satunya BPR yang tidak memiliki kantor cabang, dengan jumlah karyawan yang dinilai cukup besar.

“Setiap perusahaan memiliki kebijakan demi keberlangsungan operasional. Namun, OJK hanya mengawasi dari sisi kesehatan keuangan perusahaan, tanpa campur tangan dalam kebijakan internal seperti PPDS ini,” jelas Agus.

Agus menegaskan bahwa OJK tidak terlibat dalam pelaksanaan program ini, dan program PPDS sepenuhnya menjadi kebijakan internal perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, beluma ada keterangan resmi dari Perumda BPR Bank Cirebon.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tersangka kasus dugaan korupsi BPR Bank Cirebon, AS, pada Rabu (9/10/2024) sore. AS ditahan atas penyelewengan dana nasabah sejak tahun 2010, kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Penahanan tersangka ini dilakukan usai penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Juni lalu. Dari penggeledahan ini, Kejaksaan membawa sejumlah dokumen.

AS sendiri merupakan pegawai di lingkungan BPR Bank Cirebon. Ia diduga melakukan penyelewengan dana nasabah dari sejak tahun 2010 hingga 2022 atau selama 12 tahun lamanya.

Dana nasabah sendiri telah dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS), sehingga dana nasabah bisa diganti.

Penetapan dan penahanan tersangka telah sesuai dengan data-data alat bukti yang ditemukan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dari dana tabungan anak sekolah dan nasabah di Pasar Kanoman sebanyak 300 orang digelapkan dan tidak ditabungkan ke BPR Bank Cirebon. Dari keterangan tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.(Cimot)

Back to top button