Gedung Setda Kota Cirebon Kembali Dicek Fisik, Proyek Capai Rp 86 Miliar
Kejari: Kasusnya Dinaikan ke Penyidikan
kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali melakukan pengecekan fisik gedung Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (12/11/2024). Pengecekan di antaranya dilakukan di lantai satu atau lobi.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, pengecekan fisik ini masih sama seperti sebelumnya. “Tim ahli masih memeriksa struktur secara kuantitas, belum menghitung secara kualitas,” ujar Slamet, di sela pemeriksaan.
Menurutnya, pengecekan fisik gedung Setda ini dilakukan berdasarkan rencana anggaran belanja (RAB) dan gambar. “Sejauh ini baru lantai satu dan juga basement, belum dilakukan pengecekan fisik secara keseluruhan. Hari ini adalah pemeriksaan yang kedua,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam dugaan korupsi pembangunan gedung senilai Rp 86 miliar ini belum ada penetapan tersangka meski sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pemeriksaan atau cek fisik gedung Setda ini kan untuk mengumpulkan alat bukti, sementara terkait penetapan tersangka kita belum melakukannya karena masuk harus mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan tim ahli memulai pengecekan beton gedung Sekretariat Daerah (Setda) di kawasan Balai Kota pada Rabu (6/11/2024). Pengecekan beton ini merupakan bagian dari pengecekan fisik terhadap gedung Setda, buntut dari temuan BPK RI senilai Rp 13 miliar.
Sebelum memulai pengecekan beton, pada Kamis pekan lalu Kejaksaan dan tim ahli melakukan pengecekan visual mulai dari basement hingga lantai paling atas atau roof top. Gedung Setda sendiri terdiri dari delapan lantai dan memakan anggaran Rp 86 miliar dalam pembangunannya.
Berdasarkan pantauan, tim ahli memulai pengecekan beton di basement di antaranya dengan mengukur ketinggian dari beberapa pilar, kemudian pilar-pilar ini dipukul dengan menggunakan palu dan dicungkil.Selain itu, lantai dari basement juga dilakukan pengeboran.
Dari hasil sementara pengukuran ketinggian pilar ini ditemukan ketidaksesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, pengecekan beton ini dilakukan untuk mengukur kuantitas struktur bangunan. “Yang diukur kuantitasnya terlebih dahulu yaitu menyesuaikan antara fakta struktur di gedung Setda ini dengan RAB,” ujarnya.(Cimot)