Pemkab Cirebon Siapkan Mekanisme Penggantian Kepala Desa Tersangka Korupsi
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bergerak cepat dalam menangani kekosongan jabatan kepala desa setelah Kuwu Desa Ciwaringin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Pemkab Cirebon kini tengah menyusun mekanisme pergantian kepala desa guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Nanan Abdul Manan, menjelaskan bahwa sesuai aturan, kepala desa yang terlibat kasus tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme atau makar dapat diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Langkah pemberhentian sementara akan diambil setelah ada koordinasi resmi dengan Kejaksaan sebagai dasar hukumnya,” ujar Nanan, belum lama ini.
Dalam kasus Desa Ciwaringin, Pemkab menunjuk Camat setempat untuk mengangkat sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa. Plt ini akan menjalankan tugas kepala desa hingga ada kepastian hukum lebih lanjut.
Jika kepala desa akhirnya divonis bersalah dengan keputusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka bupati akan memberhentikan secara permanen. “Jika masa jabatan tersisa lebih dari satu tahun, Pemilihan Antar Waktu (PAW) harus dilaksanakan untuk menentukan kepala desa definitif,” ungkap Nanan.
Sementara itu, sebelum proses PAW dilaksanakan, desa melalui musyawarah desa dapat mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) kepala desa sementara. Pj ini akan bertugas sampai terpilihnya kepala desa definitif melalui PAW.
Langkah bertahap ini, mulai dari Plt, Pj, hingga PAW, dirancang agar roda pemerintahan di desa tidak terganggu meski terjadi kekosongan jabatan. “Tujuannya adalah agar pelayanan desa tetap optimal dan masyarakat tidak merasa dampak negatif dari kasus hukum yang melibatkan kepala desa,” ujar Nanan.
Menurutnya, Pemkab ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa pemerintahan desa tetap berfungsi dengan baik. Nanan berharap mekanisme ini bisa diterapkan secara efektif sehingga dapat menjadi solusi cepat bagi desa yang terdampak kasus hukum.
Kebijakan Pemkab Cirebon ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus hukum yang melibatkan pejabat desa, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan meskipun terjadi gejolak di tingkat kepemimpinan.(Mail)