CirebonRaya

Pastikan Sesuai RAB, Basement Gedung Setda Kota Cirebon Dibor, Kejari: Status Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

kacenews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan tim ahli memulai pengecekan beton gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon di kawasan balai kota pada Rabu (6/11/2024).

Pengecekan beton ini merupakan bagian dari pengecekan fisik terhadap gedung Setda, buntut dari adanya temuan BPK RI senilai Rp 13 miliar.

Sebelum memulai pengecekan beton, pada Kamis pekan lalu Kejaksaan dan tim ahli melakukan pengecekan visual mulai dari basement hingga lantai paling atas (roof top).

Gedung Setda ini terdiri dari delapan lantai dan memakan anggaran Rp 86 miliar dalam pembangunannya.

Berdasarkan pantauan, tim ahli memulai pengecekan beton di basement di antaranya dengan mengukur ketinggian dari beberapa pilar, kemudian pilar-pilar ini dipukul dengan menggunakan palu dan dicungkil.
Selain itu, lantai dari basement juga dilakukan pengeboran. Dari hasil sementara pengukuran ketinggian pilar ini ditemukan ketidaksesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengungkapkan, pengecekan beton ini dilakukan untuk mengukur kuantitas struktur bangunan.

“Yang diukur kuantitasnya terlebih dahulu, yaitu menyesuaikan antara fakta struktur di gedung Setda ini dengan RAB,” katanya.

Menurutnya, jika penghitungan kuantitas ini selesai dilakukan, maka selanjutnya adalah pengukuran kualitas untuk mengetahui sejauh mana kualitas bangunan. Total waktu yang dibutuhkan untuk melakukan ini diperkirakan empat hari.

Ia menyebutkan, total temuan BPK RI dari pembangunan gedung Setda ini adalah Rp 13 miliar lebih, dengan rincian Rp 11 miliar lebih merupakan denda keterlambatan karena pembangunan gedung Setda ini jadwalnya molor setahun dari waktu yang diperkirakan, dan Rp 1,8 miliar di antaranya merupakan kelebihan bayar atau biaya yang dibayarkan kepada perusahaan pemenang tender, tapi pekerjaannya tidak ada.

“Dari denda keterlambatan senilai Rp 11 miliar lebih ini, Rp 1,7 miliar di antaranya sudah ada pengembalian dana ke kas daerah, sisanya belum dibayarkan,” katanya.

Slamet juga menyampaikan, untuk melakukan pengecekan beton ini, pihaknya harus terlebih dahulu melihat gambar atau RAB dari gedung ini.

Menurutnya, ada upaya penghalangan dari pihak tertentu untuk memberikan gambar dan RAB kepada Kejaksaan.

“Pengecekan secara visual kan sudah kami laksanakan pada Kamis pekan lalu, itu untuk menentukan pengecekan fisik. Setelah itu, kita butuh gambar RAB. Cukup sulit mendapatkannya, tapi kami sudah mendapatkannya pada Sabtu lalu,” katanya.

Ia juga mengemukakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka meskipun kasus dugaan korupsi ini sudah naik ke tingkat penyidikan. “Karena kami harus terlebih dahulu menuntaskan, salah satunya pengecekan fisik gedung Setda ini,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Arif Kurniawan, yang turut mendampingi Kejaksaan saat pengecekan beton mengatakan, pengecekan fisik di gedung Setda ini masih berproses.

“Kita serahkan kepada Kejaksaan, kami turut mendampingi. Kita sampaikan apa adanya kepada tim dari Kejaksaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memanggil kurang lebih 20 saksi untuk penyelidikan gedung Setda ini. Saat ini, statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan namun belum ada penetapan tersangka.(Cimot)

Related Articles

Back to top button