Terbukti Maling Dana APBDes Ciwaringin Kabupaten Cirebon, WG Terancam 20 Tahun Dipenjara
kacenews.id-CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menahan Kuwu Ciwaringin berinisial WG yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciwaringin.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menemukan bukti-bukti kuat bahwa WG menyalahgunakan dana desa hingga Rp 500 juta. WG ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 November 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan APBDes Ciwaringin tahun anggaran 2023, dengan total anggaran sebesar Rp 2,03 miliar.
“Dari hasil audit, terdapat beberapa kegiatan yang tidak direalisasikan meskipun anggarannya sudah disediakan. Selain itu, ditemukan indikasi mark-up harga pada sejumlah proyek,” ujar Yudhi dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024) malam.
Selain penyalahgunaan dana untuk kegiatan yang tidak terealisasi, WG juga diduga menggelapkan hasil sewa tanah desa yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), namun malah masuk ke kantong pribadinya. Modus ini diduga menjadi cara tersangka mengeruk keuntungan secara ilegal.
“Audit Kejaksaan mencatat total kerugian sebesar Rp 500.012.233. Berdasarkan bukti tersebut, WG kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mulai 5 hingga 24 November 2024,” jelas Yudhi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon, Essadendra Aneksa, menambahkan bahwa WG tidak mengambil dana tersebut secara langsung, melainkan melalui sejumlah kegiatan fiktif dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
“Uang itu diambil dari kegiatan yang seharusnya dilaksanakan namun tidak direalisasikan, dan melalui laporan yang dipalsukan,” ungkap Essadendra.
Kejari Kabupaten Cirebon terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan aliran dana lainnya yang belum teridentifikasi. Kejari memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan menyeluruh demi mengungkap seluruh penggunaan dana tersebut.
WG diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 15 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Jika terbukti bersalah, WG terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mail)