Finansial

Di Tengah Tantangan Tenggat Waktu, DPRD Kabupaten Cirebon Upayakan Percepatan Pengesahan RTRW

 

 

kacenews.id-CIREBON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon sedang berupaya keras mempercepat pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon. Meskipun tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 27 Oktober 2024 telah terlewati, DPRD tetap berkomitmen menyelesaikan pengesahan RTRW sesuai regulasi yang berlaku.

Pada Rabu (6/11/2024), DPRD  menggelar rapat paripurna untuk membentuk beberapa Panitia Khusus (Pansus), termasuk Pansus RTRW dan Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R. Hasan Basori, menyampaikan meskipun batas waktu telah berlalu, pihaknya akan memaksimalkan waktu yang ada untuk mempercepat proses pengesahan.

“Kami berupaya maksimal meski sudah melewati batas waktu. Terlepas dari nanti apakah Kemendagri akan menyetujui atau tidak, kami berikhtiar agar pengesahan RTRW bisa segera rampung,” kata Hasan Basori usai rapat paripurna.

Ia mengungkapkan, keterlambatan ini disebabkan oleh dinamika di akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024. Namun, kajian umum kini sedang dilakukan, mengingat persetujuan lintas sektor dan persetujuan substantif dari Kementerian terkait telah diterima. Pansus yang terbentuk diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya dengan efisien, tanpa perlu membahas lebih detail karena persetujuan dasar sudah dikantongi.

“Pansus hanya akan melakukan tinjauan umum. Kami tidak bisa membahas substansi lebih dalam karena sudah ada persetujuan sebelumnya,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Cirebon berharap, dengan pengesahan RTRW ini, kepastian tata ruang di wilayahnya dapat terwujud dan menjadi panduan dalam pembangunan di masa depan. Hasan juga menekankan pentingnya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri agar proses pengesahan tidak mengalami kendala regulasi.

Selain Pansus RTRW, DPRD juga membentuk beberapa Pansus lainnya yang bertugas untuk menangani rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. Pansus RTRW dan Tatib diketuai oleh Aan Setyawan, dari Fraksi PDIP, dengan Hasan Basori sebagai koordinator Pansus I. Lalu wakil ketua Pansus adalah Diah Irwany Indriyati, dan Sekretarisnya, Lukman Hakim.

Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon membentuk Pansus untuk Raperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, yang dikoordinatori oleh Teguh Rusiana Merdeka, Pansus ini diketuai oleh Rudiana, dengan Wakil etua Sofwan, dan Sekretaris Fitrianah.

Pansus lainnya mencakup Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Cirebon serta Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, yang dikoordinatori oleh Hj. Nana Kencanawati. Sementara Pansus untuk Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diketuai oleh Nurholis, dengan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia sebagai koordinator.

Pembentukan Pansus ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Cirebon untuk menjalankan berbagai agenda prioritas yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat. Melalui peran aktif Pansus, diharapkan berbagai Raperda ini segera disahkan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang tata ruang, bantuan hukum, kebudayaan, maupun perlindungan anak.(Is)

 

 

 

Related Articles

Back to top button