Pengocopotan Raden Iip dari Jabatan Pj Bupati Kuningan Diduga Melanggar UU
kacenews.id-KUNINGAN-Meski bukan pituin tapi pencopotan H. Raden Iip Hidajat dari jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kuningan secara tiba-tiba atau tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) penugasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) mendapatkan reaksi dari berbagai komponen.
Apalagi beredar pemberitaan di berbagai media massa baik media cetak maupun media online bahwa pencopotan Pj Bupati Kuningan atas tekanan dari beberapa partai politik (Parpol) melalui surat penilaian kinerja H. Raden Iip Hidajat selama menjabat tapi versi mereka sehingga patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sudah sangat jelas kalau pencopotan Pj Bupati Kuningan oleh Kemendagri RI diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2014,” ujar Peneliti Pusat Kajian Penyelenggaraan Pemilihan Umum Universitas Kuningan (Puskapil Uniku), Suwari Akhmaddhian, Minggu (3/11/2024).
Di samping itu, ia pun menuding bahwa dilengserkannya H. Iip Hidajat juga diduga melanggar azas-asas pemerintahan yang baik. Yakni, Asas Kepastian Hukum dan Asas Akuntabilitas sebab masa tugas Pj Bupati Kuningan selama 1 tahun dan dievaluasi setiap 3 bulan. Maka jika mau diberhentikan seharusnya pada tanggal 4 September 2024 lalu, jangan malah memaksakan pencopotanya tanggal 1 November 2024 sehingga jangan salahkan masyarakat kalau menduga hal itu mempunyai muatan politis.
Dan dugaan melanggar Asas Akuntabilitas dikarenakan pencopotan H. Raden Iip Hidajat tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat padahal informasi dari penilaian oleh Kemendagri sendiri adalah baik dan berprestasi. Hal itu dibuktikan dengan diraihnya penghargaan nasional Pemimpin Daerah Awards tahun 2024.
“Pencopotan Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidayat terkesan tidak profesional dan tidak mempunyai alasan yang jelas padahal masa tugasnya berakhir tanggal 4 Desember 2024. Bedahalnya dengan Pj Bupati Ciamis, diganti akibat pejabatnya memasuki usia purna tugas atau pensiun,” tuturnya.
Ia menilai, dengan adanya insiden pencopotan Pj Bupati Kuningan telah menodai citra Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto sebab belum juga 1 bulan menjabat Presiden RI namun Kemendagri RI diduga melakukan tindakan tidak profesional dan tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sedangkan sebelumnya, noda lain terkait jumlah menteri dan wakilnya dalam Kabinet Merah Putih yang lebih dari 100 orang, penggunaan kop surat kementerian diduga oleh menteri demi kepentingan pribadi. Dengan demikian, sudah semestinya, Presiden Prabowo Subianto menjaga sekaligus mengawasi betul para menteri sebagaimana pidatonya dalam berbagai kesempatan.
“Akibat pencopotan Pj Bupati Kuningan, sedikit maupun banyak akan pengaruh terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang tinggal beberapa puluh hari lagi. Masyarakat sebagai pemilih cerdas, pastinya mempunyai penilaian tersendiri terhadap para kontestan yang didukung partai politik (Parpol). Kita tunggu saja tanggal 27 November 2024 nanti,” tuturnya.(Yan)