Ayumajakuning

Meresahkan Warga, Komplotan Spesialis Pencurian Pecah Kaca Diringkus Polisi Majalengka

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan komplotan spesialis pencurian pecah kaca setelah melakukan aksi pencurian di ruas Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Tito Witular, Kamis (31/10/2024) mengatakan, ada emat tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, mereka adalah DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36) .

Terakhir aksi pencurian yang mereka lakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di ruas jalan antara Cigasong – Jatiwangi tepatnya di Kelurahan Cicenang.

“Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, empat pelaku spesialis pencurian pecah kaca di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, berhasil kami amankan. Dua orang kami amankan di Jalan Parakanmuncang, Sumedang, dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskan Tito aksi pencurian tersebut dilakukan para tersangka sejak di bank, mereka membuntuti korban yang akan mengambil uang. Setelah nasabah diketahui mengambil uang, korban lalu makan siang di salah satu rumah makan. Pada saat mobil korban di parkir pelaku mulai memancarkan aksinya.

“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan atau tepatnya bagian penumpang menggunakan besi lancip,” jelas Tito.

Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku langsung menggasak uang milik korban yang disimpan di dalam mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

“Uang yang baru diambil korban dari bank Rp 22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp 23.000.000,” ujarnya.

Tito mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Pada saat akan ditangkap pun pelaku hendak melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil,” ujar Tito.

Atas perbuatannya itu, para komplotan spesialis pencurian pecah kaca itu dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun.(Tati/KC)

Related Articles

Back to top button