Dalam Waktu Satu Bulan, Satnarkoba Polres Indramayu Ungkap 12 Kasus Sabu
kacenews.id-INDRAMAYU-Satnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkoba di
wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Dalam kurun waktu satu bulan
ditangkap 12 orang dengan kasus sabu 9 Orang, kasus Obat Keras
Tertentu (OKT) 3 Orang, kategori pengedar 6 Orang dan pengguna 6
Orang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya narkotika jenis sabu
seberat 68,32 gram dan ganja kering 3 gram, Obat keras tertentu
sebanyak 18.367 butir, terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995
butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, Tramadol 2.590 butir.
Serta 11 HP yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang
haram, dan 4 unit sepeda motor juga satu buah timbangan digital. Oleh
polisi, para tersangka bersama barang buktinya ini dibawa ke kantor
Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“TKP ada di enam Kecamatan yaitu Kecamatan Arahan, Balongan,
Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. Dari keterangan tersangka
narkotika jenis sabu, mereka mengakui perbuatannya yang telah
mengedarkan, menjual dan penyalahguna atau pengguna barang haram
tersebut. Modus operandi yang sma juga dilakukan oleh tersangka Obat
Keras Tertentu yakni mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin
edar,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo didampingi
Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dalam jumpa pers di halaman Kantor
polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Masih diterangkan Ari, karena perbuatannya itu para tersangka terancam
hukuman masuk penjara. Untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114
ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling
lama 20 tahun.
Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun, pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.
“Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Ari.
Selain itu, Ari mengharapkan kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indramayu untuk ikut memberantas peredaran narkoba yang diyakininya akan membawa dampak buruk bagi penggunanya.
“Saya minta kerja samanya, warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti, ” pinta dia.(Di)