Finansial

Sudah Hampir Empat Tahun Tabungan Nasabah Tak Bisa Diambil, Warga Kaliwedi Laporkan Dugaan Penggelapan Dana di PT LKM BKD ke Polisi

 

kacenews.id-CIREBON-Oknum pengelola PT LKM BKD Cirebon diduga melakukan penggelapan dana tabungan nasabah. Hal tersebut, mencuat setelah adanya keluhan dari warga Desa/Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon yang tidak dapat menarik dana mereka dari PT LKM BKD tersebut.

Keterangan dihimpun kabar-cirebon.com, sebagian besar warga mengaku resah atas kejadian tersebut. Karena hampir dalam empat tahun terakhir dana tabungan mereka tidak bisa ditarik, dan diduga digunakan pengelola PT LKM BKD Cirebon.

Related Articles

Sehingga dengan kejadian tersebut, warga melaporkan dugaan kasus penggelapan dana tabungan itu ke Polresta Cirebon.

“Korbannya mencapai ratusan orang. Di desa ini hampir sebagian besar menyimpan dananya di PT LKM BKD Cirebon. Kami sudah berupaya untuk memediasi warga dengan LKM BKD, namun hasilnya belum juga ada titik temu. Bahkan sekarang dana yang disimpan warga hilang entah kemana,” tutur Kepala Dusun 03 Kaliwedi Kidul M Suradi.

Kuasa Hukum Warga Kaliwedi, M Riski Ramdhan  mengungkapkan, karena tidak ada itikad baik dari pengelola PT LKM BKD Cirebon, warga meminta bantuan untuk membawahnya ke ranah hukum.

“Ada lebih dari 200 warga yang menjadi korban penggelapan dana. Sedangkan untuk nominalnya itu ada yang mencapai Rp 2,5- Rp 154 juta per nasabah,. Sehingga jika ditotal jumlahnya bisa mencapai Rp 2 miliar,” tuturnya.

Mencuatnya dugaan kasus penggelapan dana nasabah, berawal dari informasi warga terkait dengan penggunaan dana nasabah oleh unsur pimpinan LKM BKD Cirebon untuk kepentingan pribadi. Sehingga hal itu pun memunculkan reaksi keras dari warga untuk menarik dana tabungannya, meskipun dari upayanya itu dinilai sia-sia.

Pada September 2021, ketegangan warga dengan LKM BKD Cirebon juga sempat dimediasi di tingkat desa. Pimpinan LKM BKD waktu itu, MA mengaku ada dana nasabah yang tidak bisa dicairkan, dan yang bersangkutan siap untuk mengembalikannya pada 31 Desember 2021.

“Tidak hanya itu, janji untuk mengembalikan dana nasabah juga telah tertulis di surat pernyataan dari salah satu pimpinan LKM BKD Cirebon lainnya, HY pada Februari 2024,” katanya.

“Pada surat pernyataan itu yang bersangkutan juga berjanji untuk bisa mengembalikan dana nasabah dalam waktu tiga bulan setelah pernyataannya dibuat. Namun janji dari MA dan HY semuanya tidak terbukti,” tuturnya.

Karena itu, dirinya mendesak agar kasus dugaan penggelapan dana nasabah tersebut bisa diusut secara tuntas. Hal itu dilakukan, agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya.

“Karena informasi yang kami dapatkan dari direkturnya, dana tersebut digunakan oleh salah satu pimpinan LKM BKD Cirebon,” katanya.(Ep)

 

Related Articles

Back to top button