CirebonRaya

Dievaluasi DPRD dan Pemkot Cirebon, Dua Raperda Ditarik dari Prompemperda 2024

 

 

 

kacenews.id-CIREBON-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon bersama Bagian Hukum Setda Kota Cirebon mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) 2024, Kamis (24/10/2024).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel mengungkapkan, sebanyak 14 raperda yang masuk dalam Propemperda 2024, terdiri dari  10 usulan dari eksekutif dan empat lainnya usulan dari legislatif. Dari 14 raperda tersebut, sudah delapan raperda selesai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna DPRD.

Ia menyebutkan, kedelapan raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Anak, Raperda Penyelenggaran Perlindungan Perempuan, Raperda Pelestarian Kebudayaan Cirebon, Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Kemudian Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2022-2042 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.

“Alhamdulillah, di tengah kesibukan pileg kemarin, empat raperda usulan legislatif sudah beres diambil keputusan di rapat paripurna. Begitu juga empat raperda usulan eksekutif tuntas dibahas sampai tingkat rapat paripurna. Selebihnya, sebagian raperda masih dalam pembahasan dan ada dua raperda ditarik,” katanya.

Menurutnya, Bapemperda DPRD meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menarik Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pembangunan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kota Cirebon. Hal itu dikarenakan pembahasan di tingkat Pansus DPRD sudah selesai, dan tinggal menunggu hasil inventarisasi aset dari PD Pembangunan yang hingga kini belum diselesaikan. Sehingga Bamperda meminta kepada Pemda untuk mencabut raperda tersebut.

“Untuk Raperda Perseroda Pembangunan, kami akan cabut dulu menunggu kesiapan eksekutif, bilangnya sudah siap, tapi belum kunjung diselesaikan. Mungkin bisa dilanjutkan di tahun depan, karena tinggal inventarisasi aset saja,” katanya.

Selain itu,  raperda yang juga ditarik dari Propemperda 2024 adalah Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota. Karena harus menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN tentang RTRW 2022-2042.

“Raperda RTRW 2022-2042 sudah dibahas dan dibawa ke rapat paripurna, akan tetapi tidak mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi. Sesuai regulasi, raperda itu diambil alih kementerian untuk disahkan,” katanya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menyampaikan, sejak 7 Maret 2024 rapat persutujuan Raperda RTRW rapat paripurna, seharusnya tiga bulan berikutnya Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan peraturan menteri tentang RTRW Kota Cirebon. Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum diterbitkan.

“Seharusnya per 7 Mei 2024, peraturan menteri ATR/BPN sudah keluar, tapi sampai sekarang belum keluar. Selanjutnya, apakah Raperda RTRW ini akan dibahas kembali DPRD atau menunggu keputusan, kami akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon, Fery Dhunaedi  mengatakan, rapat kerja bersama Bapemperda DPRD ini membahas dan mengevaluasi mana saja raperda yang sudah selesai, sedang dibahas, dan yang tidak bisa dilanjutkan.

“Untuk Raperda Rencana Pembangunan Industri ditarik karena harus menunggu Raperda RTRW yang tidak disepakati DPRD dan menunggu keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, kami diminta untuk mengusulkan raperda untuk propemperda 2025,” katanya.

Dalam rapat tersebut dihadiri pula Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Cicih Sukaesih, Anggota Bapemperda Sarifudin, Leni Rosliani, Hendi Nurhudaya dan Andi Riyanto Lie.(Cimot) 

 

Related Articles

Back to top button