Ayumajakuning

Fakta Baru Sidang Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

kacenews.id-MAJALENGKA- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/10/2024). Dalam persidangan kali ini, sejumlah fakta baru terungkap yang justru melemahkan dakwaan jaksa terkait tuduhan aliran dana sebesar Rp 1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pasar Cigasong, Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/10/2024).

Pada persidangan itu, Namina menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Sebab, Namina menyatakan bahwa catatan tersebut hanyalah kebohongan Andi.

Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp 1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial ‘IN’. “Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja,” ujar Namina di hadapan majelis hakim.

Sidang sendiri melibatkan empat terdakwa—yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya—berlangsung alot hingga malam hari di bawah pimpinan Hakim Panju Surono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan, namun justru memberikan kesaksian yang berlawanan dengan tuduhan awal.

Salah satu fakta paling mengejutkan adalah adanya rekaman yang membuktikan bahwa terdakwa Irfan Nur Alam menolak pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Purna Graha Abadi (PT PGA). Bukti ini membantah tuduhan bahwa Irfan menerima suap dalam kasus tersebut, yang menjadi dasar dakwaan JPU.

Pada persidangan, terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial “IN” yang disebut dalam catatan yang digunakan jaksa sebagai bukti dakwaan bukan merujuk pada Irfan Nur Alam.

“IN” ternyata merujuk kepada Andi Nurmawan sendiri. “Irfan lebih dikenal dengan inisial ‘INA,’ seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya,” ujar Andi.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah hasil audit independen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas perintah PT. PGA. Hasil audit menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada Irfan Nur Alam maupun terdakwa lainnya seperti Arsan Latif. Berdasarkan audit ini, PT. PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan.

Kasus Harusnya Berada di Ranah Perdata

Para saksi dari PT. PGA menegaskan bahwa perkara ini adalah masalah internal perusahaan dan seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana. Mereka menyatakan bahwa konflik ini hanya melibatkan perusahaan dengan pihak-pihak yang mereka angkat sebagai pelaksana proyek.

Di dalam persidangan, terungkap pula bahwa kejaksaan menolak dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT. PGA.

Dokumen tersebut mencakup hasil audit, mutasi rekening, surat pengakuan hutang, dan kesepakatan damai antara PT. PGA dan Andi Nurmawan. Jika diterima, dokumen-dokumen ini bisa membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana korupsi.(Jep)

Related Articles

Back to top button