CirebonRaya

BAB Sembarangan Ancaman Kesehatan, Puluhan Desa di Kabupaten Cirebon Belum Deklarasi ODF

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Sebanyak 392 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon telah mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar (BAB) sembarangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah melalui Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dedi Supriatnataris mengatakan, deklarasi stop BAB sembarangan adalah bagian dari upaya pembangunan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

“Deklarasi ODF bukan seremonial belaka, tapi tanggung jawab kita bersama mengentaskan kebiasaan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak lagi buang air besar sembarangan,” katanya, Senin (14/10/2024)

Ia menyebut hal tersebut dilakukan agar masyarakat Kabupaten Cirebon terhindar dari berbagai jenis penyakit. “Kalau sudah tidak ada lagi yang BAB sembarangan, dipastikan masyarakat kita semuanya akan sehat dan terhindar dari penyakit,” kata Dedi.

Dedi mengatakan untuk meraih program-program kesehatan, khususnya merubah perilaku masyarakat agar tidak BAB sembarangan perlu perjuangan yang panjang dan berat.

“ODF di Kabupaten Cirebon bukan hal yang mudah dilakukan, karena kita harus merubah kebiasaan ataupun budaya masyarakat untuk tidak buang air besar sembarangan,” kata Dedi.

Banyak masyarakat di desa dekat sungai dan pantai masih sering buang air besar sembarangan. “Untuk itu kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, yang luar biasa sulit dalam berjuang supaya mencapai ODF,” katanya.

Dedi mengaku, dari 424 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon, saat ini sudah ada 392 desa/kelurahan yang sudah bebas buang air besar sembarangan. Artinya, pihaknya masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) sebanyak 32 desa/kelurahan yang belum bebas buang air besar sembarangan. “Mudah-mudahan di akhir 2024 seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon sudah bebas BAB sembarangan,” katanya.

“Sekarang sudah 93 persen desa yang sudah deklarasi ODF,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Dedi, 32 Desa yang belum melakukan deklarasi ODF tersebar di 15 puskesmas dan 13 kecamatan. “Di wilayah Cirebon selatan sudah semua, tinggal di wilayah kerja Puskesmas Ciperna, yaitu Desa Sampiran,” katanya.

Ia menjelaskan untuk desa yang sudah ODF, artinya kalau dari sisi kesehatan maka kepemilikan jambannya sudah di atas 90 persen. Kemudian, deklarasi ODF ini adalah untuk membuka bantuan jamban dari instansi lain, misal PUTR, BAZNAS.

“Yang sudah ODF kita tetap akan bantu dari data keluarga yang belum memiliki jamban. Kalau desa sudah deklarasi ODF maka akan membuka bantuan dari instansi lain, khususnya untuk pembangunan jamban individu ataupun pembangunan septic tank komunal,” katanya.

Menurutnya, kalau secara definisi deklarasi itu adalah pernyataan dari pemerintah daerah, masyarakat, desa, kecamatan bahwa mereka mendeklarasikan untuk ODF. Tapi apakah itu bisa menjamin, pihaknya bisa menjamin itu belum 100 persen. Terlebih di desa-desa yang dilalui jalur sungai, itu sangat sulit mengubah tingkah laku seperti itu. Makanya pihaknya juga intervensi ke siswa sekolah dengan sanitasi total berbasi masyarakat (STBM).

“Dampak desa yang belum terbebas BAB, pertama dari sisi estetis pasti menimbulkan bau. Kemudian dari sisi kesehatan itu berpotensi menjadi sumber penularan penyakit, mulai dari penyakit diare, penyakit kulit, muntaber, polio,” tuturnya.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button