Ratusan Warga Nunuk Majalengka Senang Hutan Lindung Jadi Hutan Produksi
kacenews.id-MAJALENGKA-Ratusan tahun warga Desa Nunuk Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka menempati lahan berstatus kawasan hutan lindung, kini Menteri Lingkungan Hidup merubah status lahan menjadi hutan produksi.
Lahan dan kawasan hutan di Desa Nunuk serta sebagian Desa Cengal tersebut semula dikelola Perum Perhutani dengan status kawasan hutan lindung.
Perubahan status tanah berdasarkan Keputrusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No 1319 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Lindung pada Kelompok Hutan Cilutung Timur/Nunuk menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa BaratTahap I untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Majalengka, Provinsi jawa Barat Seluas Kurang Lebih 40,17 Hektare.
Pada surat berikutnya tertanggal 2 Oktober 2024 terbit kembali surat Keputrusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No 1375 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Hutan Produksi Tetap Pada Pedoman Hutan Cilutung Timur/Nunuk dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa BaratTahap I untuk Sumber Tanah Objekt Reforma Agraria di Kabupaten Majalengka, Provinsi jawa Barat Seluas Kurang Lebih 40,17 Hektare
Dalam surat keputusan tersebut, pelepasan status yang sama juga dilakukan untuk kabupaten Bandung Barat selaus 10,10 ha, Kabupaten bekasi seluas 42,41 ha, Kabupaten Bogor seluas 1,41 ha, Kabupaten Garus seluas 28,68 ha, Kabupaten Karawang seluas 71 ,00 ha, Kabupaten Majalengka seluas 40,17 ha, dan Kabupaten Subang seluas 18,53 ha.
Berubahnya status tanah tersebut disambut gembira warga Desa Nunuk dan Desa Cengal, dan pemasangan pal batas telah dilakuakn PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi bersama Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori di Blok Canon, Desa Cengal.
“Bersyukur karena status lahan kembali menjadi milik warga, jaman dulu lahan ini milik warga, kemudian Belanda merubah status menjadi hutan lindung, warganya dipindahkan ke luar daerah dan sebagian ke Lampung. sebagian yang belum pindah tetap menetap di Nunuk, yang transmigrasipun sebagian kembali ke Nunuk ke kamung halamannya,” ungkap salah seorang warga.
Sebelumnya lahan yang dikuasai warga Desa Nunuk dan sebagian Desa Cengal secara hukum dikelola oleh Perum Perhutani dan statusnya hutan lindung, namun di wilayah tersebut beratus tahun telah ditempati masyaraat Desa Nunuk, yang tinggal beberapa kampung saling bejauhan.
Diantaranya saja Kampung Nunuk, Babakan, Curelek, Citayeum, Kadut, Cikowoan, Eyang, Lengkong, Cipeucang.
Dedi Supandi mengatakan, pemasangan pal batas itu merupakan tindak lanjut dari survei lokasi peralihan status hutan lindung menjadi permukiman yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI beberapa waktu lalu.
Pemasangan pal batas ini sebagai awal dan nantinya tinggal menunggu KLHK menerbitkan surat kuputusannya. Selanjutnya, status hutan lindung tersebut secara sah beralih status menjadi hutan produksi, kemudian diserahkan kepada setiap warga setempat menjadi sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.
“Sebanyak 10,10 hektar Tanah Objek Reporma Agraria (TORA) yang akan di distribusikan dalam rangka penataan kawasan hutan yang nantinya mendapatkan sertifikat hak milik, ” ujar Dedi.
Kepala Desa Nunuk Nono Sutrisno, lahan yang ditempati kurang lebih oleh sekitar 3.500 warga Desa Nunuk ini telah lama menjadi polemik karena statusnya sebagai hutan lindung.
Letak Desa Nunuk berada di sebelah barat ibu kota Kecamatan Maja dengan jarak 12 kilometer, atau 8 kilometer selatan dari ibu kota kabupaten. Jumlah penduduk saat ini sebanyak 3.748 jiwa menempati luas wilayah 2.100 hektar.
Sementara itu Humas Perum Perhutani iif Latif disertai Danru Perhutani Yadi M menyebutkan, pihaknya belum mengetahui adanya perubahan status kawasan hutan lindung yang ditempati warga Desa Nunuk, karena belum ada pemberitahuan dari Kementrian Lingkungan Hidup.
Pihaknya masih akan menelusurinya ke Kantor Wilayah 8 yang memabwahi Cirebon, Kuningan dan Majalengka serta melaporkannya ke Kantior Divre Jawa Barat.
Yadi dan Iif mengatakan lahan total kawasan hutan lindung di Desa Nunuk, Cengal dan sekitaranya ini seluas 200 hektare. Namun pada faktanya hutan tersebut sudah bukan hutan lindung karena sudah digarap masyarakat. Hanya sebagian yang menjadi hutan ditanami pinus.
Berulangkali pihak Perum Perhutani menanami puluhan ribu bibit buah – buahan di lahan hutan tersebut bersama masyarakat untuk dinikmati masyarakat, sambil hutan tetap terjaga dan terpelihara, namun bibit hilang entah kemana.
Sejumlah masyarakat di Desa Nunuk membenarkan jika kawasan hutan di Desa Nunuk telah beralih fungsi menjadi ladang pertanian yang digarap masyarakat. Kini sebagian besar gundul karena ditanami jagung dan bawang merah.(Ta)