Ayumajakuning

Racik Tembakau Gorila di Rumah Kost, Dua Pria Diringkus Satnarkoba Polres Majalengka

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Narkoba Polres Majalengka tengkat dua tersangka yang diduga memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau lebih dikenal tembakau gorila di rumah kosannya di Desa Buntu Kecamatan Kigung Kabupaten Majalengka. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti alat untuk meracik atau memproduksi narkoba jenis gorila, bahan baku sebanyak 1 ons, telpon genggam serta sejulah barang bukti lainnya.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto, Rabu (2/10/2024) mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah peracik narkoba RAA warga Ligung yang diamankan di tempat kostnya di Desa Buntu serta pengedar ZJM warga Desa Balida Kecamatan Kasokandel yang diamankan d rumahnya. Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyebtkan di sekitar kawasan pabrik terjadi peredaran narkoba jenis tembakau sintentik.

Diketahui ternyata tembakau sintetik diproduksi oleh RAA. “Dari keterangan RAA tersebut bahwa pemasaran dilakukan melalui media sosial IG oleh tersangka ZIM,” ungkap Kapolres.
“RAA meracik campuran zat sintetis dengan tembakau, dari keterangan RAA tersebut pemasaran dilakukan melalui media sosial IG oleh tersangka ZIM. Satu paket tembakau sintetis dijual seharga Rp 100.000. Kegiatan ini telah dilakukannya sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu empat bulan,” jelas Kapolres.

Modus operandi kurir ZJM adalah menjual produk melalui Instagram. Setelah mendapat pesanan, komunikasi dilakukan melalui Direct Message (DM), di mana ZJM kemudian memberikan nomor WhatsApp untuk melanjutkan transaksi.
Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara kurir dan pembeli. Barang yang dipesan diletakkan di tempat-tempat tertentu seperti kuburan, gang sempit atau ditempel di tiang listrik. Setelah itu, ZJM mengirimkan share location (sharelock) kepada pembeli. “Kami menemukan bahwa kurir menempatkan barang di lokasi-lokasi sepi, lalu mengirimkan lokasi penyimpanan kepada pembeli,” kata Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 25 September 2024 pukul 06.00 WIB, yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ligung. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi RAA sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah kos yang dihuni RAA.

Saat penggeledahan, RAA tertangkap tangan sedang meracik narkoba sintetis. Polisi kemudian menyita sejumlah bahan baku dan zat kimia yang digunakan untuk memproduksi psikotropika.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.(Tat)

Related Articles

Back to top button