CirebonRaya

Kasus Pencabulan Keponakan Bergulir, Kuasa Hukum: Minta Pelaku Dihukum Berat

kacenews.id-CIREBON-Perbuatan asusila seorang paman terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun akhirnya terungkap. Saat ini, pelaku kekerasan seksual tersebut tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kuasa Hukum korban, Muhammad Qomaruddin, mengatakan, pelaku kekerasan seksual adalah suami dari bibi korban. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terjadi dalam rentang waktu kurang lebih satu tahun, yakni dari bulan Februari 2023 sampai dengan 3 April 2024.

Selain kekerasan seksual, korban juga kerap mendapat kekerasan fisik dari pelaku. “Korban seringkali diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan kasusnya kepada orang lain. Bahkan korban juga pernah dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku. Korban sudah mengalami lima kali kekerasan seksual dari pelaku,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Ia menjelaskan, kasus yang dialami korban baru diketahui setelah adik korban yang mengetahuinya kemudian melaporkan kepada nenek korban dan orang tuanya.

Kemudian pada hari kamis tanggal 4 April 2024, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon. Dari hasil visum, diketahui ada luka pada alat kelamin korban.

Diduga, korban dipaksa melalukan hubungan badan dengan pelaku. “Korban divisum dan diberikan konseling oleh dokter dan psikolog unit PPA Polresta Cirebon.

Menurutnya, korban dan keluarganya sudah mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon sejak 13 Agustus 2024.

“Berdasarkan Undang-undang yang ada, seharusnya korban bisa dilindungi dengan kitab hukum undang-undang acara pidana nomor 8 tahun 1981, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022,” paparnya.

Ia berharap agar proses hukum kasus kekerasan seksual dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN.Sbr yang sedang berlangsung, dapat berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan berprinsip kepada keadilan dan perlindungan bagi korban dan keluarga kekerasan seksual.(Junaedi)

Back to top button