Pemilu

Tiga Paslon Berlaga di Pilwalkot Cirebon, Kuningan Tiga Pasangan Calon

kacenews.id-CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024.

Tiga pasang calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Cirebon, yakni Eti Herawati yang berpasangan dengan Suhendrik, Effendi Edo berpasangan dengan Siti Farida Rosmawati, dan pasangan Dani Mardani dengan Fitria Pamungkaswati.

“Pada hari ini (kemarin) sesuai tahapan, KPU Kota Cirebon melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.

Mardeko mengatakan, tiga paslon tersebut telah memenuhi syarat pencalonan sebagai wali kota dan wakil wali kota. “Dinyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon ditetapkan menjadi pasangan calon, karena telah memenuhi syarat pencalonan,” katanya.

Rencananya, KPU Kota Cirebon akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024) ini.

“Pengundian nomor urut dilakukan besok (hari ini), lokasinya di KPU Kota Cirebon,” ucapnya.

Selain itu, Mardeko meminta kepada seluruh paslon tidak membawa massa yang banyak, mengingat lokasi kantor KPU Kota Cirebon berdekatan dengan Pengadilan Negeri Cirebon, yang akan menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali enam terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Saat pengundian akan dilakukan pembatasan, yakni 20 orang setiap pasangan calon. Artinya setiap pasangan calon hanya boleh membawa 18 pendamping. Hal tersebut, dikarenakan keterbatasan ruangan di lantai 2 kantor KPU. Selain itu, besok (hari ini) juga akan ada sidang di PN, kami tengah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengamanan massa yang dibawa oleh para paslon,” tutupnya.(Fanny)

Sementara dari Kuningan setelah sidang pleno dengan para komisioner yang dilakukan secara tertutup, akhirnya KPU menetapkan tiga pasangan calon bupati/wakil bupati Kuningan dinyatakan syah untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kuningan periode 2024-2029.

Pengesahan ketiga pasangan calon bupati/wakil bupati tersebut berlangsung di Aula KPU Kab. Kuningan, Minggu (22/9/2024). Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Asep Budi Hartono yang akrab disapa Abuhar, Ketua Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Aop Ahmad Musyafa, Ketua Disivi Teknis Penyelenggaraan, Yulianawati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Aan Nasrudin, dan Sekretaris KPU Asep.

“Ketiga pasangan calon tersebut tidak pernah ada tanggapan maupun masuka hingga hasil penelitian hari ini dari masyarakat, akhirnya KPU menetapkan mereka (ketiga Paslon Bupati/Wakil Bupati) tersebut dinyatakan lolos untuk mengikuti proses tahapan Pemilukada 2024 Kab. Kuningan,” ungkap Ketua KPU Kab. Kuningan, Abuhar.

Dijelaskan dia, adapun ketiga pasangan calon dimaksud sesuai nomor urut perdaftaran yakni; Calon Bupati/Wakil Bupati H Yanuar Prihatin/ H Udin Kusnedi dengan partai pengusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menggunakan jumlah peroleh suara sebanyak 134.587 suara sah. Sedanagkan pasangan calon atas nama H Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani diusulkan partai politik gabungan yakni Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan Partai Nasdem. Selain itu, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Umat dengan peroleh suara sah DPRD Kab. Kuningan pada Pemilu 2024 mencapai 293.636 suara sah. Sedangkan pasangan calon H Muhammad Ridho Suganda dan H Kamdan diusulkan PDIP, PPP dan Partai Demokrat dengan perolehan suara sah DPRD pada Pemilu 2024 sebanyak 195.631 suara sah.

“Memasuki tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon bupati/wakil bupati periode 2024-2029, diawali dengan pengambilan sebuah bola oleh calon wakil bupati untuk menentukan pengambilan nomor urut yang dilakukan oleh calon bupati untuk menetapkan masing-masing pasasangan calon bupati/wakil bupati Kuningan periode 2024-2029,” ujar Abuhar.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan KPU, masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati beserta timnya dibatasi sebanyak 79 orang untuk memasuki halaman KPU dengan jumlah kendaraan sebanyak 15 mobil roda empat. Masing pasangan calon diberi kesempatan untuk menyampai orasi/pernyaataan sikap terhadap dukungan masing-masing Paslon dengan waktu realtif terbatas sebagaimana telah ditetapkan KPU. Agar tidak terjadi kerumunan masa dari masin pendukung pasangan calon bupati/wakil bupati, untuk pendukung H Yanuar/H Udin bertempat di halaman masjid Pasar Baru, pendukung H Dian/Tuti berpusat di perumahan Bojong dan pasangan H Yanuar/H Udin di Komplek Pasar Baru.

“Hal itu dimaksud upaya menjaga ketertiban dengan harapan ketiga kelompok pendukung ketiga pasangan calon bupati/wakil bupati tersebut tidak bisa saling bertemu dalam satu kawasan, maka harus diminimalisir upaya menghindari sesuatu yang tidak diharapkan,” ujar Abuhar.(Fan/Sul)

Related Articles

Back to top button