Reafirmasi Fungsi Kontrasepsi
Oleh : Drs Rusyono, M.Si
Anggota Juang Kencana Kabupaten Kuningan
Kontrasepsi yang lengkapnya adalah alat dan obat kontrasepsi (Alokon) merupakan isu yang menarik untuk diperbincangkan karena selain menyangkut hajat hidup orang banyak terutama Pasangan Usia Subur (suami-istri) juga banyak aspek yang terkandung di dalamnya. Secara prinsip sejak KB digulirkan pemerintah, Alokon dikelola oleh BKKBN diperuntukkan bagi PUS untuk ber KB atau pengaturan kehamilan/kelahiran baik dalam upaya penundaan anak pertama (PAP), pengaturan kehamilan (spacing) maupun untuk mengakhiri kesuburan (stoping) agar tidak hamil/punya anak lagi.
Secara tataran operasional memang ada kerjasama (koordinasi) dengan unsur terkai, di antaranya dengan lembaga kesehatan yang mengatur kefungsian dan kewenangan dalam aspek teknis medis pelayanan kontrasepsi, termasuk tempat penyimpanan dan pelayanan yaitu di Klinik KB baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit dengan PKBRS nya (Penyelenggara KB Rumah Sakit), tetapi secara prinsip khittah program KB maupun komitmen nasional bahwa sasaran atau penggunanya adalah diperuntukan bagi pasangan suami istri yang masih subur atau pasangan usia subur (PUS) secara mutlak tanpa reserve apapun.
Berbeda dengan muatan program lain yang ada di BKKBN, di antaranya Pemberdayaan Keluarga (empowering), itu baru sasarannya keluarga secara utuh atau secara batih (ayah, ibu dan anak), yaitu program yang menitikberatkan kepada upaya tumbuh kembang manusia berdasarkan tahapan usia dan program kesejahteraan keluarga melalui pendekatan usaha ekonomi produktif dan keterampilan manajerial (UEP), yang operasionalnya tidak terkait langsung dengan kontrasepsi.
Secara historis, Hari Kontrasepsi Dunia diinisiasi oleh negara Uruguay, datang dari sebuah lembaga yaitu Schering (sekarang Bayer) dan Centro Latinamerico Salud de Lam (CELCAM). Melalui Hari Kontrasespsi se-Dunia (World Contraseption Day) atau WCD pada tahun 2023, tetapi secara resmi rutin diperingati mulai tahun 2007 tepatnya setiap tanggal 26 September termasuk di Indonesia, sekaligus sebagai simbol kepedulian program pembangunan keluarga melalui gerakan keluarga berencana dalam mendukung upaya kesehatan reproduksi dan pengendalian penduduk (BKKBN, 2021). Paling tidak ada tiga hal penting dalam Hari Kontrasepsi se-Dunia ini yakni pertama masyarakat sasaran (PUS), kedua ketersediaan kontrasepsi dan ketiga kesehatan reproduksi. Kontrasepsi sendiri yang terdiri dari bentuk obat dan alat (Alokon) mempunyai fungsi sebagai bentuk upaya atau metoda bantu bagi pasangan suami istri atau pasangan usia subur dalam mengatur jarak kehamilan/melahirkan secara tenggang waktu yang ideal menurut 2 kesehatan (misal 4 atau 5 tahun), sehingga memberi kesempatan kepada istri untuk benar-benar sehat kembali dan layak untuk hamil kembali, dengan berbagai kontrasepsi pilihan. Dan setelah akhir dari masa suburpun pemakaian metoda kontrasespsi harus diberhentikan. Begitu pula halnya dengan pasangan suami istri dengan kategori masih berumur remaja, maka pola metoda kontrasesi dilakukan untuk memberi jeda/kesempatan kematangan umur dan kestabilan kespro sampai cukup layak untuk hamil. Jadi kata kuncinya tetap untuk yang telah menikah/berumah tangga alias pasangan suami istri atau PUS.
Sesuai perkembangan, program KB pun menjadi Bangga Kencana yaitu Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dengan core producnya adalah pertama Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), yang kedua adalah Pengaturan Kelahiran, ketiga Ketahanan Keluarga (melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL), dan yang ke empat adalah Kesejahteraan Keluarga (dengan pendekatan usaha ekonomi produktif dengan wadah Poktan UPPKA). Kemudian muatan programnya ditambah dengan Pengendalian Penduduk (dalam aspek kualitas) dalam bentuk Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) dan Total Fertility Rate atau Rata-rata Kelahiran (TFR) yakni dampak dari kesertaan ber KB masyarakat (PUS). Kemudian Penanganan/Penurunan Stunting baik secara prefentif dari mulai usia nikah, kehamilan/persalinan sampai dengan masa balita, maupun secara kuratif dengan penanganan dari kasus stunting yang sudah ada, malahan untuk stunting diintegrasikan khusus dengan Hari Kontrasepsi se-Dunia tahun 2024 melalui tema “Kolaborasi Pelayanan KB Nusantara Dalam Percepatan Penurunan Stunting”.
Di tengah berjalannya kebersamaan (penggerakan sasaran dan pelayanan) lahirlah PP No.28/2024 dan telah diberlakukan pada tanggal 26 Juli 2024, maka tidak menutup mata alih-alih menambah kenyamanan malah memberi kesan menyulut polemik di masyarakat dan berbagai kalangan, maksud dan tujuannya tentu baik guna mengayomi masyarakat di bidang kesehatan, namum cukup terganggu dengan adanya pasal 103 ayat 4 huruf e tersurat dalam kalimat penyediaan alat kontrasepsi.
Sebagai pembulatan ditegaskan kembali bahwa kontrasepsi hanya untuk penduduk yang sudah menikah atau pasangan suami istri atau pasangan usia subur yang masih muda belia (remaja) sebagai upaya pendewasaan usia guna menunggu kepada waktu yang tepat untuk hamil/melihirkan. Kemudian juga diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang masih usia subur yang ingin menjarangkan kehamilan/persalinan, maupun untuk upaya mengakhiri kesuburan sehingga menggunakan kontrasepsi sampai usia tidak PUS lagi atau menopause.
Dengan adanya Hari Kontrasepsi, di samping dimanfaatkan sebagai upaya akselerasi pencapaian output dalam pelayanan KB (terkenal dengan istilah satu juta akseptor) juga agar dimanfaatkan sebagai wahana penjelasan kembali secara massif dan afirmatif kepada seluruh stakeholder dan masyarakat luas tentang fungsi alat dan obat kontrasepsi. Dengan demikian semoga dapat secepatnya meredam gejolak/efek dari lahirnya PP 28/2024 tentang Kesehatan, sehingga situasipun menjadi nyaman dan kondusif. Aamiin!***