Ada 399 Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Cirebon
Kadisnaker: Perusahaan Wajib Menyetor 100 US Dolar Perbulan
CIREBON- Pemkab Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon mencatat ada 399 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Bahkan 399 TKA tersebut bekerja pada 75 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dengan banyaknya TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon, berdasarkan Perbup yang baru disahkan di akhir 2022 lalu, perusahaan yang menggunakan TKA memiliki kewajiban menyetorkan retribusi dengan besaran 100 US Dollar tiap orang per bulan dan perjabatan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) nantinya yang berwenang memfasilitasi penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA dan berdomisili di Kabupaten Cirebon.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyebutkan, turunan Perda yang dibentuk sebagai pengaplikasian Permenaker Nomor 8 tentang tahun 2022 sebagai pedoman penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mewajibkan menyetor retribusi ke daerah.
Sehingga, kata Novi, tahun 2023 ini, bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon wajib menyetor kewajibannya ke daerah.
Ia mengatakan, di tahun 2022 pasca Perda soal retribusi selesai disahkan pihaknya mampu menarik retribusi TKA sebesar Rp 481 juta dari target 400 juta. Besaran tersebut hanya penarikan dari 86 TKA yang berdomisili dari total yang ada di Kabupaten Cirebon.
Tahun 2022 lalu, hanya 86 orang TKA yang baru membayar ke daerah karena Perdanya belum disahkan. “Tahun ini, target kami dibebankan sebesar Rp 1 Miliar untuk menarik retsibusi perusahaan yang mempekerjakan TKA,” kata Novi, usai kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) Percepatan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dinas Ketenagakerjaan Bersama bjb Cabang Sumber, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Selasa (28/2/2023).
Novi mengatakan, jumlah TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon di tahun 2022 tercatat sebanyak 399 orang. Dari jumlah itu, didominasi jenis kelamin laki-laki dengan 349 orang, sisanya 50 orang perempuan. “Mereka berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, China, India, Korea Selatan dan lainnya.
“TKA yang terbanyak dari Taiwan, sebanyak 127 orang yang bekerja di PT Longrich. Kemudian disusul China, Hongkong, India, Korea Selatan dan sisanya tersebar pada 75 perusahaan di Kabupaten Cirebon,” kata Novi.
Atas kondisi itu, sesuai Perda nomor 22 tahun 2022 yang sudah diberlakukan maka setiap perusahaan yang menggunakan TKA wajib membayar retribusi. Besarannya, yakni 100 dolar per orang TKA per tahun.
“Target tahun ini dari penarikan retribusi bagi tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA sebesar Rp 1 miliar di 2023 ini. Kami optimis capaian itu bisa terealisasi jika melihat dari jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon sebanyak 399 orang,” kata Novi.
Dalam mempermudah perwujudan itu, kata Novi, pihaknya menggandeng lembaga perbankan yakni Bank bjb cabang sumber untuk menyiapkan aplikasi berbasi teknologi. Sehingga tiap perusahaan calon pembayar retsibusi bisa dilakukan secara online, sehingga banyak kelebihannya.
“Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya. Bahkan jika ini bisa diterapkan maka , kabupaten Cirebon sebagai percontohan dalam realisasi ini,” katanya.(Junaedi)