Pemilu

Pencalonan Nina, Lucky dan Bambang Terancam, KPU Beri Deadline Sampai Akhir Pekan ini

kacenews.id-INDRAMAYU-Pencalonan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu terancam gugur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas Waktu atau deadline sampai akhir pekan ini.
Hasil rapat KPU pada Jumat, 6 September 2024, mengungkapkan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan tiga paslon bupati-wabup Indramayu masih belum benar.
KPU meminta agar tiga paslon bupati-wabup Indramayu segera melakukan perbaikan. Batas Waktu atau deadline perbaikan sampai hari Minggu, tanggal 8 September 2024 lusa.
“Kami beri deadline sampai 8 September 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang belum benar,” tutur Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Indramayu, Zaenal Masduki.
Dalam rapat koordinasi, terungkap bahwa tiga paslon yang mendaftar ke KPU, masih ada berkas dan persyaratan dokumen yang belum benar.
Kekurangan persyaratan dan dokumen ini disampaikan KPU kepada LO (Liaison Officer) dari tiga paslon untuk segera diteruskan ke yang bersangkutan agar segera diperbaiki.
“Sesuai aturan, KPU memberi kesempatan bagi paslon yang dokumen dan peryaratan masih belum benar untuk diperbaiki,” tutur Zaenal Masduki.
Hasil rapat koordinasi setelah KPU melakukan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan, tiga paslon bupati-wabup Indramayu dinyatakan masih belum sesuai dan harus diperbaiki.
Paslon Lucky Hakim – Syaefudin, Nina Agustina – Tobroni maupun Bambang Hermanto – Kasan Basari, dokumen dan persyaratan ketiga paslon masih belum benar.
“Melalui LO masing-masing paslon, kami meminta tim, termasuk koalisi parpolnya untuk segera melakukan perbaikan,” tutur Zaenal Masduki.
Dokumen dan persyaratan yang dinilai belum benar, sudah langsung diserahkan ke masing-masing paslon melalui LOnya. “Dokumen dan persyaratan yang belum benar kami serahkan Kembali ke tiap paslon melalui LO agar segera diperbaiki. Kami ingatkan, deadline pada hari Minggu 8 September 2024,” tutur Zaenal Masduki.
Sesuai aturan, jika melewati batas Waktu atau deadline yang ditentukan, dokumen yang diminta untuk diperbaiki belum juga dikembalikan ke KPU, konsekuensinya bisa sangat serius.
Paslon yang tidak melakukan perbaikan dokumen, bisa dinyatakan gugur karena persyaratan administrative. Karena itu, KPU Indramayu meminta para paslon memanfaatkan waktu untuk segera melakukan perbaikan.(CR)

Back to top button