Ikuti Pilkada Kabupaten Cirebon, Agus Kurniawan Undur Diri dari Jabatan Kuwu Kedongdong Kidul
kacenews.id-CIREBON-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri H. Agus Kurniawan Budiman, dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Kedondong Kidul Kecamatan Dukupuntang.
Agus yang diusung oleh PDI-P dan NasDem sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Cirebon dalam Pilkada 2024, memutuskan mundur dari posisinya untuk fokus pada pencalonannya.
Kepala Bidang Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irwandi, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Agus saat ini sudah berada di meja Kepala DPMD dan akan segera diproses lebih lanjut.
“Surat pengunduran diri Agus sudah diterima oleh DPMD, dan saat ini surat itu sudah ada di meja Pak Kadis. Selanjutnya, akan diproses dan diajukan ke Pj Bupati untuk dikeluarkan SK pemberhentian,” ujar Dani saat dihubungi oleh media, Senin (26/8/2024).
Dalam surat pengunduran dirinya, Agus menyatakan bahwa alasan utama pengunduran diri adalah untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati Cirebon. Dani juga menambahkan bahwa DPMD akan melakukan pembinaan kepada Desa Kedondong Kidul guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar selama masa transisi.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Apendi, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 Pasal 27, setiap bakal calon yang berasal dari kepala desa (Kuwu) diwajibkan menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftarkan diri sebagai calon.
“Jika sampai penetapan bakal calon menjadi calon, SK pemberhentian belum juga keluar, maka bakal calon harus menyerahkan tanda terima dan surat keterangan bahwa SK sedang dalam proses dari pihak terkait,” jelas Apendi.
Terkait persiapan teknis pendaftaran calon, Apendi mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu pasangan calon yang telah meminta aktivasi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang merupakan syarat wajib bagi pasangan calon sebelum mendaftarkan diri ke KPU. “Baru ada satu pasangan calon yang meminta aktivasi Silon. Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada lagi,” tambahnya.
Proses pengunduran diri Agus dari jabatannya sebagai Kuwu merupakan langkah penting dalam memenuhi syarat pencalonannya sebagai Wakil Bupati Cirebon. Sementara itu, DPMD dan KPU terus bekerja untuk memastikan semua prosedur dan regulasi terkait pengunduran diri serta pendaftaran calon berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan tertib.(Mail)