CirebonRaya

Faktor Ekonomi Masih Jadi Penyebab, Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Cirebon Cenderung Menurun

 

kacenews.id-CIREBON- Kasus pernikahan usia dini atau nikah dini di Kabupaten Cirebon selama 2024 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni membenarkan bahwa dari tahun ke tahun kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan.Yakni dari 2020 ada 943 kasus, kemudian di 2021 turun menjadi 530 kasus dan pada 2022 turun lagi menjadi 312 kasus.

Related Articles

“Tapi di 2023 ada kenaikan lagi yaitu 418 kasus. Lalu 2024 per Juni ada 106 kasus,” katanya.

Menurutnya, dari jumlah kasus tersebut kebanyakan adalah jenis kelamin perempuan yang mengajukan permohonan pengajuan, untuk melakukan pernikahan usia dini.

“Berdasarkan data dari Kemenag Kabupaten Cirebon memang kebanyakan perempuan yang banyak mengajukan permohonan untuk menikah dini,” ujar Eni.

Ia menyebutkan, yang mengajukan pernikahan dini pada 2020 dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 869 dan laki-laki 74. Kemudian di 2021 perempuan 410 dan laki-laki 120, pada 2022 perempuan 269 dan laki-laki 43. Sedangkan pada 2023, perempuan sebanyak 365 dan laki-laki 53 orang.

“Di 2024 hingga Juni sudah ada 93 perempuan yang mengajukan permohonan untuk menikah dini dan laki-laki 13 orang,” katanya.

Eni menyampaikan, meskipun setiap tahun kasus pernikahan dini di Kabupaten Cirebon turun, tetapi daerah ini masih menempati posisi tertinggi kelima se-Jawa Barat. “Penyebabnya ya, karena faktor ekonomi, kecelakaan (hamil duluan) dan lainnya,” ujarnya.(Junaedi)

 

 

Related Articles

Back to top button