CirebonRaya

Proyek Perumahan Kerap Diganggu Warga, PT Indo Prima Lapor ke DPRD

CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menerima audiensi antara PT Indo Prima Propertindo dengan masyarakat di Kecamatan Gunungjati, di ruang rapat Bamus setempat, Kamis (23/2/2023).

Dalam audiensi tersebut, tak hanya dari pihak perusahaan dan warga yang hadir. Namun, Kapolsek, Koramil, dam Camat Gunungjati juga datang. Kuwu Jadimulya, Kuwu Adhidarma, Klayan serta beberapa perwakilan SKPD seperti dari DPMPTSP, DPUTR, Dishub dan lainnya ikut hadir dalam agenda tersebut.

Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana yang didampingi Yoga Setiawan dan beberapa anggota Komisi III seperti R Cakra Suseno dan H Mulus.

Menurut Anton, yang menjadi keluhan pihak perusahaan yang tengah membangun perumahan Keandra Lagoon di wilayah Kecamatan Gunungjati hingga dijadwalkan audiensi yakni, karena kegiatan pembangunan perumahan itu selalu diganggu. Sebab warga selalu memortal akses jalan menuju lokasi kegiatan proyek.

Padahal kata dia, berdasarkan keterangan dari DPMPTSP sendiri, legalitas perizinan pihak perusahaan sudah lengkap. Tidak ada masalah. Hanya saja, ada keinginan warga yang dianggap belum dipenuhi oleh pihak developer.

“Perusahan punya perizinan yang sudah lengkap, mungkin hanya persoalan komunikasi saja dengan warga. Dan hari ini mudah-mudahan bisa dijembatani dengan pihak berwenang seperti pak camat dan pak kapolsek langsung,” kata Anton usai memimpin audiensi tersebut.

Menurutnya, ada keinginan masyarakat setempat yang sejauh ini belum dijembatani oleh pihak terkait. Yang jelas, kata dia, aksi warga tersebut karena tidak ada yang menjembatani untuk komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Alasan pemortalan itu karena enggak ada komunikasi. Jadi tidak ada yang menerima komunikasi itu. Jadi dampak sosial di sana yang terjadi,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, kalau secara legalitas perizinan dari PT Indo Prima Propertindo sudah lengkap, bahkan sudah tanda tangan warga dalam izin tetangga, maka harusnya sudah selesai. Tidak ada lagi masalah.

“Perusahaan sudah harus berjalan. Kalau terjadi pemortalan lagi yang mengganggu hal-hal tersebut, kita kembalikan ke pihak hukum yang berwenang. Tapi mudah-mudahan ke depan sudah kondusif, sudah ada jalan keluarnya,” ungkap Anton.

Sementara itu, Perwakilan PT Indo Prima Propertindo, Gugun Gunardi menjelaskan, ada miss komunikasi yang terjadi antara pihaknya dengan masyarakat di tiga desa dalam kegiatan pembangunan perumahan Keandra Lagoon yang tengah berjalan.

“Harapannya ke depan kita bisa lebih bersinergi dengan tiga desa terkait di perumahan Keandra Lagoon. Jadi dengan turunnya camat untuk memastikan kondusifitas desa-desa ini harapannya kita komunikasi lebih lancar,” katanya.(Ismail)

 

Related Articles

Back to top button