CirebonRaya

Raperda RPJPD Kota Cirebon 2025-2045 Disetujui, Semua Pihak Diminta Berpartisipasi Aktif Dalam Implementasinya

 

kacenews.id-CIREBON-Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cirebon Tahun 2025-2045, Kamis (1/8/2024).

Persetujuan ini merupakan langkah penting menuju pembangunan jangka panjang kota, serta mempengaruhi visi dan misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota mengemukakan pentingnya RPJPD sebagai panduan utama dalam penyusunan dokumen RPJMD Kota Cirebon Tahun 2025-2029.

“RPJPD yang telah disetujui ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD, yang selanjutnya akan memuat visi dan misi kepala daerah terpilih sesuai hasil Pilkada 2024,” katanya.

Ia mengingatkan, kerja sama semua pihak merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kami memohon kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengawal dan berpartisipasi aktif dalam implementasi RPJPD dan RPJMD di setiap tahapannya. Kerja sama dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah kita,” katanya.

Sehingga dengan disetujuinya RPJPD ini, Agus berharap cita-cita Cirebon Emas 2045 dapat terwujud dalam dua dekade mendatang.

“Mari kita teruskan upaya ini dengan tekad dan kerja keras, agar visi besar ini dapat kita capai bersama,” ucapnya.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan harapan, bahwa segala langkah yang diambil akan memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon di masa depan.

“Semoga apa yang telah kita kerjakan saat ini dapat menjadi ibadah dan meninggalkan legacy positif bagi pembangunan Kota Cirebon di masa depan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, rapat kali ini merupakan tindak lanjut penyampaian Raperda RPJPD oleh Pj Walikota.

Menurutnya,  RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan rentang waktu 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

“Sehingga penting adanya keselarasan dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kota,” katanya.

Selain itu, lanjut Ruri  RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD untuk jangka waktu lima tahun, serta acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam Pilkada 2024.

Setelah disetujui, ia pun meminta kepada Pemda untuk segera melakukan percepatan proses evaluasi Raperda RPJPD 2025-2045, mengingat masa jabatan DPRD berakhir 12 Agustus 2024.

“Harapannya, pembahasan hasil evaluasi Gubernur masih bisa dilakukan oleh DPRD periode 2019-2024,” ucapnya.(Cimot)

 

Related Articles

Back to top button