Finansial

OJK Jembatani UMKM Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon akan menjembatani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Implementasi Peraturan Mentri Koardinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.1 di tahun 2023, tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada penerima Kredit Usha Rakyat (KUR) menjadi landasan OJK untuk menjembatani UMKM mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala OJK Cirebon Mohammad Ferdly Nasution mengungkapkan, setiap tahun pemerintah mendorong masyarakat agar memanfaatkan program KUR.

Sekedar diketahui pada 2023, Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 450 triliun.

“Di sini OJK berupaya menjembatani masyarakat, karena banyak pihak yang terlibat dalam penyaluran program KUR ini,” tutur Ferdly Nasution pada acara sosialisasi Permenko No.1 tahun 2023 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon di Kantor OJK Cirebon pada Kamis 23 Februari 2023.

Menurutnya, dari beberapa pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR, selain perbankan sebagai pihak penyalur, juga ada pihak lain sebagai penjaminnya.

Dan kini ada BPJS Ketenagakerjaan yang telah siap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengaju KUR.

“Karenan itu, bagi penerima KUR (UMKM) atau pekerja Bukan Penerma Upah (BPU) bisa diikutsartakan pada beberapa program diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengungkapkan, implementasi Permenko No.1 2023 diterbitkan Pemerintah pada 31 Januari 2023.

Di mana dari salah satu pasalnya menyebutkan bagi sektor usaha kecil dan khusus yang mengajukan program KUR telah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Akan tetapi, di sini kami akan mendorong bagi semua pengaju KUR untuk bisa masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini manfaatnya sangat luar melindungi para pengaju KUR ini,” tutur Sudarwoto.(Epih)

 

Related Articles

Back to top button