CirebonRaya

Direktur RSUD Arjawinangun dan Direktur Waled Mendadak Undur Diri

Beralasan Kesehatan dan Kesibukan

Direktur RSUD Arjawinangun dan Direktur Waled Mendadak Undur Diri

SUMBER, (KC).–
Secara bersamaan, dua direktur utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, RSUD Waled dan Arjawinangun kompak mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Keduanya yakni, Dirut RSUD Waled, dr. Mohamad Luthfi dan Dirut RSUD Arjawinangun, dr. Bambang Sumardi, telah mengajukan surat pengunduran diri mereka ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Alasan pengunduran diri dr. Luthfi sendiri didasari oleh kesibukannya menangani pasien serta tanggung jawabnya sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat. “Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur RS Waled berdasarkan pertimbangan yang sangat matang. Sebagai Ketua IDI, saya sering menerima keluhan dari pasien yang tidak bisa saya tangani karena keterbatasan waktu,” ujar Luthfi pada Selasa (30/7/2024).

Sementara dr. Bambang sendiri mengundurkan diri karena alasan kesehatan dia yang semakin memburuk. “Kesehatan saya sedang menurun, dan saya sering harus bolak-balik keluar kota untuk terapi. Kinerja saya sebagai Direktur RS Arjawinangun tidak maksimal, sehingga saya memutuskan mundur agar bisa fokus pada pemulihan kesehatan saya,” jelas Bambang.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, membenarkan pengunduran diri kedua Dirut RSUD tersebut. Menurut Ade, surat pengunduran diri dr. Luthfi telah disetujui oleh Pj. Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, dan saat ini sedang diproses untuk pengaktifannya kembali sebagai dokter penuh waktu.

“Pengunduran diri dr. Luthfi sudah disetujui, dan kini tinggal menunggu disposisi untuk pengaktifannya sebagai dokter. Ini merupakan kewenangan Pj. Bupati,” ungkap Ade.

Namun, untuk pengunduran diri dr. Bambang, Ade menyatakan bahwa BKPSDM belum menerima surat resmi. “Meskipun dr. Bambang telah menyatakan keinginannya untuk mundur secara lisan, BKPSDM tidak bisa memprosesnya tanpa surat resmi. Semua harus dilakukan secara tertulis,” kata Ade.

Ade melanjutkan, dr. Bambang juga meminta untuk ditempatkan sebagai staf ahli, tetapi permintaan tersebut tidak bisa diproses pihaknya jika hanya berdasarkan pernyataan lisan saja oleh yang bersangkutan.

Dengan mundurnya kedua direktur ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon dihadapkan pada tantangan untuk mencari pengganti yang kompeten guna memastikan pelayanan kesehatan di RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun bisa tetap optimal.(Ismail/KC)

Related Articles

Back to top button