Lawan Judi Online, Selamatkan Masa Depan Generasi Muda
Oleh: Muhamad Hijar Ardiansah
Mahasiswa KPI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Baru-baru ini bangsa Indonesia tengah menghadapi masalah besar, yakni masalah maraknya perjudian. Saat ini, di era perkembangan teknologi yang semakin canggih, dapat mengubah praktik perjudian yang dahulu dilakukan secara tatap muka menjadi online. Dengan melalui sebuah smartphone, tidak sulit bagi kita semua untuk mencari situs-situs penyedia judi online. Akibatnya, berdasarkan laporan DroneEmprit, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia.
Mengutip situs detiknews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang. Para pemain ini berasal dari latar belakang yang berbeda, misalnya politikus, anggota legislatif, pengusaha, hingga ibu rumah tangga. Tak hanya itu, bahkan para pelajar juga ada yang terlibat bermain judi online. Pelajar yang saya maksud di sini adalah para siswa SMA dan mahasiswa-mahasiswa program studi sarjana yang berada di usia remaja hingga dewasa awal.
Kenapa para pelajar bisa tertarik bermain judi online? Karena pada dasarnya mereka ini dipenuhi oleh rasa ingin tahu dan memiliki hasrat yang besar untuk mengeksplorasi banyak hal. Mainan baru, seperti judi online yang dapat menghasilkan uang, akan membuat ketertarikan mereka memuncak. Mungkin awalnya mereka bermain judi online seperti ketika mereka mencoba game online baru, tertarik karena masih misterius dan ada tantangannya. Rasa tertarik akan semakin besar saat di awal mereka memperoleh ‘kemenangan sementara’. Senang karena mendapatkan uang dari permainan yang mereka mainkan membuat mereka semakin tertarik untuk memainkannya.
Kecanduan judi online dapat dijelaskan dari tiga hal, yaitu adanya efek placebo dalam permainannya, pengaruh hormon, dan kecenderungan untuk enggan mengakui kekalahan. Tiga penjelasan ini sebenarnya juga dapat digunakan untuk menjelaskan ketertarikan banyak orang pada judi online, walaupun mereka telah punya pengalaman kalah berkali-kali.
Efek placebo dalam judi online membuat para pemain akan terus percaya bahwa mereka menang, meski sebenarnya mereka telah kalah. Perasaan bersemangat karena mereka selalu merasa akan menang menjadi motivasi mereka untuk selalu mengulang permainan judi online mereka. Jika kalah, maka di permainan berikutnya, mereka masih merasa menang; jika mereka benar-benar menang, mereka semakin semangat dan berharap untuk mencoba lagi. Padahal, seperti yang diketahui banyak orang, kemenangan dalam permainan judi online hanya akan terjadi di awal atau sesekali di sepanjang sejarah perjudian mereka.
Dampak efek placebo judi online ini akan besar pada kalangan pelajar. Karakteristik penuh rasa ingin tahu membuat rasa kemenangan semakin kuat. Hal ini membuat para pelajar terus tertarik bermain meski kalah.
Hormon terbukti juga berperan dalam kasus kecanduan judi. Pada judi online, keberadaan hormon seperti testosterone akan membuat mereka semangat ketika bermain judi online. Saat tidak bermain, sensasi nyaman dan menyenangkan yang ditinggalkan oleh berbagai hormon pembangkit semangat membuat seseorang akan terdorong untuk melakukan kembali permainan judi.
Para pelajar adalah generasi muda yang secara metabolisme sangat aktif dan sehat. Stimulus kecil saja, dapat membangkitkan hormon-hormon yang membuat mereka bersemangat. Judi online juga salah satu permainan yang memberikan dampak ini. Saat bermain, hormon-hormon tertentu akan keluar, dan memberi sensasi rasa nyaman dan menyenangkan pada diri mereka. Pengalaman diberi sensasi rasa menyenangkan ini membuat mereka akan melakukan kembali permainan judi online.
Faktor pendorong berikutnya adalah sikap enggan mengakui kekalahan. Pelajar adalah generasi muda yang sensitif atas penilaian orang lain. Penilaian orang lain adalah cara mereka melihat apakah mereka berharga dan mereka diterima. Bisa jadi mengakui kekalahan tabu bagi mereka. karena ini dapat meruntuhkan harga diri mereka di depan teman-temannya. Selain itu keengganan mengakui kekalahan juga dilakukan supaya mereka tidak dianggap gagal.
Menurut situs liputan6.com, data usia pemain judi online antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Selanjutnya usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen atau 520 ribu orang. Jelas sekali angka pemain judi online di kalangan pelajar ini sangat memprihatinkan.
Apakah di Indonesia ada aturan yang melarang praktek perjudian? Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.
Lalu, bagaimana upaya agar para pelajar tidak terlibat dalam judi online? Dalam hal ini, perlu meningkatkan pengawasan orang tua dan pengajar di sekolah atau kampus terhadap penggunaan smartphone. Karena lemahnya pengawasan penggunaan smartphone menjadi faktor pemicu utama maraknya perjudian online di lingkungan pelajar. Kemudian pihak sekolah dan kampus perlu melakukan literasi digital secara rutin. Selain itu pihak sekolah dan kampus juga harus bisa mengembangkan kegiatan belajar yang juga dapat memberikan rasa tertantang dan memenuhi rasa ingin tahu para generasi muda ini.
Jika kegiatan belajar dilakukan secara monoton, maka para pelajar bisa menjadi merasa bosan dan tidak tertantang. Hal ini bisa saja membuat para pelajar tergiring ke hal menarik lain, salah satunya adalah judi online.
Sosialisasi mengenai dampak negatif dari judi online juga harus secara rutin dilakukan oleh sekolah dan kampus. Sosialisasi dalam berbagai bentuk; bahkan jika ada yang bersedia maka para pelajar yang pernah menjadi pemain judi oline dapat membagikan pengalaman mereka.
Hal ini dilakukan supaya teman-teman lain tidak terjerumus ke permainan judi online. Selain itu bisa pula dibuat ajang-ajang penghargaan bagi pelajar berprestasi, di mana salah satu poinnya adalah tidak terlibat judi online.
Selain orang tua dan pihak sekolah atau kampus, upaya agar para pelajar tidak terlibat dalam judi online dalam konteks ini perlu adanya sinergitas berbasis konsep triple helix meliputi unsur pemerintah, kaum akademisi, serta masyarakat. Pemerintah sebagai pembuat keputusan (decision making) memiliki peran political power. Hal ini bisa dimaksimalkan dengan mereformulasi kembali segala aturan hukum yang berkaitan dengan perjudian. Tujuannya adalah supaya produk hukum yang ada bisa lebih efektif dan relevan dengan kondisi saat ini.
Selain pemerintah, keterlibatan kaum akademisi, tokoh publik hingga pemuka agama juga sangatlah diperlukan. Mereka bisa berperan sebagai knowledge power dalam mengedukasi para pelajar akan bahaya judi online. Tentunya upaya ini harus sinergis dengan strategi pemerintah.
Pada intinya supaya judi online di kalangan pelajar tidak semakin marak, perlu tindakan tegas dari berbagai elemen penting, meliputi orang tua, pengajar, pemerintah, kaum akademisi, tokoh publik, pemuka agama, serta masyarakat. Jika tindakan ini dilakukan hanya setengah-setengah, maka secara senyap pada masa mendatang akan banyak pelajar Indonesia yang terlibat dalam judi online. Selain itu, kita juga sudah tak ada waktu lagi untuk menjadikan perbedaan politik sebagai alasan, sebab menyelamatkan masa depan generasi muda adalah hal yang harus kita prioritaskan bersama.***