Ayumajakuning

Dugaan Tipikor Pekerjaan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan Indramayu

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru

kacenews.id-INDRAMAYU-

Dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui tim penyidik seksi pidana khusus menetapkan tersangka baru berinisial “RR” selaku pihak swasta atau Direktur PT. RDC penyedia pada pekerjaan prasarana tebing air terjun buatan pada Disbudpar Indramayu tahap V tahun 2019, Senin (15/07/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2024) lalu, pihak Kejari Indramayu telah menetapkan mantan Kepala Disbudpar Kabupaten Indramayu berinisial C sebagai tersangka dugaan tipikor pada kegiatan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tahap V tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Pahlevi menyampaikan, PT. RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Disbudpar Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

“Pada pokoknya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti alat bukti yang cukup, sehingga terang adanya tipikor dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pelaksaan realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa,” jelas Arie.

Selanjutnya. kata dia, laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 1.189.871.205 atas kegiatan tersebut.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” terang dia.

Tim Penyidik Kejari Indramayu, lanjut Arie, melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. “Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.(No)

Related Articles

Back to top button