Ayumajakuning

Polres Majalengka Amankan 34 Paket Sabu dari Dua Remaja

kacenews.id-MAJALENGKA-Berawal dari chattingan yang terpantau kepolisian, dua remaja asal Kecamatan Jatiwangi diamankan Satuan Narkoba Polres Majalengka atas dugaan pengedar sabu. Kedua pemuda diamankan pada Jumat (5/7/2024) dini hari.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Budi Suheri, kedua tersangka pengedar sabu tersebut adalah HAM (25) dan RMH (22) keduanya warga Kecamatan Jatiwangi.

Kedua tersangka diamankan pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB, bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan berawal dari diketahuinya isi chattingan HAM yang memposting sejumlah foto barang yang diperjualbelikannya melalui online. Tersangka langsung diamankan dan ketika ponselnya diperiksa ada sejumlah foto paket sabu.

Setelah mengamankan HAM, pihak kepolisian juga nengamankan RHM dan melakukan penggeledahan di rumahnya hingga ditemukan barang bukti sabu.

Polisi juga menggeledah kamar kos tersangka HMA dan ditemukan 34 paket sabu, 17 butir ektasi serta alat hisap dan sejumlah barang lainnya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus lainnya. Kegiatan yang kami lakukan adalah rangkaian Operasi Antik Lodaya 2024 yang berlangsung sejak 5 Juli kemarin,” ungkap Kasat Narkoba Budi Suheri.

Menurutnya terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.(Tat)

Related Articles

Back to top button