CirebonRaya

Perda PDRD dan UHC Berimbas pada Pasien di RSUD Arjawinangun

kacenews.id-CIREBON-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berimbas kepada kenaikan biaya perawatan maupun penanganan di rumah sakit tersebut.

Direktur RSUD Arjawinangun, dr H Bambang Sumardi mengatakan selama ini RSUD menggunakan besaran tarif sesuai dengan Perda tahun 2009 sebelum adanya Perda Nomor 1 tahun 2024.

“Kami (RSUD Arjawinangun, Red) menerapkan Perda baru itu sejak tanggal 5 Februari 2024. Dan itu memang (kenaikan) nilainya signifikan,” kata dr Bambang.

Kata Bambang, imbas adanya penerapan perda baru dan UHC Kabupaten Cirebon yang tengah bermasalah, membuat adanya kebingungan di tengah masyarakat. Seperti kemarin ramai terkait kenaikan tarif layanan merupakan salah satu imbas pemberlakuan perda baru.

“Pasti, masyarakat resah dengan adanya kenaikan tarif tersebut, karena kenaikan Perda dari yang dulu dan sekarang berbeda jauh besaran tarifnya,” kata Bambang.

Menurutnya, Perda baru tantang tarif yang disahkan oleh DPRD ini yang harus dievaluasi. Bulan kemarin Komisi II sudah datang ke pihaknya menanyakan tentang reaksi masyarakat.

“Masyarakat memang resah dengan adanya kenaikan tarif tersebut. Tapi memang itu juga kita paham, Perda itu dibuat bukan hanya setahun dua tahun, tapi 5 atau 10 tahun ke depan,” lanjutnya.

Hanya saja mungkin yang diakuinya adalah belum ada sosialisasi, sehingga masyarakat kaget. Akunya, Perda tahun 2009 kemarin nilai tarifnya sudah tidak rasional. Saat ini bukan hanya pihaknya yang bertransformasi dan menggunakan Perda baru itu, RSUD Waled juga sama, cuma RSUD Waled belum memberlakukan itu.

“Komisi II berkunjung kemarin. Mangga dievaluasi, karena masyarakat resah. Perda Nomor 1 tahun 2024 ini memang harus disosialisasikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ditanya kenaikannya berapa, Bambang memberikan contoh tarif pada Perda yang terdahulu untuk poliklinik semula Rp 25.000, sedangkan besaran tarif pada Perda 1 Tahun 2024 ini adalah Rp 150 ribu.

“Kalau masyarakat pengguna BPJS tidak masalah. Yang bermasalah itu kalau tidak punya BPJS, otomatis pasien beralih ke umum. Kasus yang kemarin itu tidak punya BPJS, UHC sedang bermasalah sehingga harus umum. Begitu disodorkan nilai itu kaget,” kata Bambang.

Masih kata Bambang, kasus kemarin sempat viral sebenarnya hanya miskomunikasi saja. Bahkan, pihaknya memberikan beberapa potongan kepada pasien, bahkan pasien maupun bayi nya sudah pulang, tidak ditahan dan belum membayar sepeserpun.

“Itu bukan diskon. Karena kasihan kita mengurangi jasa, tapi kalau obat dan lainnya gak bisa, itu modal. Ya jasa dokter jasa perawat dan jasa lainnya. Jadi kami sudah berbaik hati mengurangi jasa-jasa itu. Tapi karena tidak ada komunikasi, yang bersangkutan tidak menanyakan dulu ya akhirnya begini,” kata Bambang.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button