CirebonRaya

Masih Ada yang Alami Represifitas, Perda Perlindungan Perempuan Dibutuhkan di Kota Cirebon

 

kacenews.id-CIREBON-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi mulai dibahas Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon di Ruang Rapat DPRD, Kamis (27/6/2024).

Ketua Pansus, Cicih Sukaesih mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan Kota Cirebon untuk melindungi hak-hak perempuan, mulai dari perempuan dewasa hingga anak-anak.

Menurutnya, masih ada beberapa perempuan yang mengalami represifitas dari lingkungan keluarga seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antar teman. Sehingga Raperda ini dapat menjadi regulasi atas perlindungan terhadap perempuan.

“Raperda ini untuk melindungi perempuan dari berbagai hal, baik itu di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” katanya.

Ia menyebutkan, Raperda Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,  di dalamnya memuat 13 bab dan 35 pasal.

“Untuk Raperda ini, tadi kita membahas ada 13 Bab dan 35 pasal,” ujarnya.

Cicih menyebutkan, dalam pembahasannya Raperda ini ditargetkan rampung sebelum  8 Agustus 2024.Agar dapat segera diterapkan di Kota Cirebon.

Ia pun berharap, Raperda tersebut mampu menjadi regulasi untuk melindungi perempuan oleh seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon. Agar perempuan dalam bermasyarakat bisa hidup lebih baik dengan merasa aman dan nyaman.

“Harapannya, Raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi pelindungan perempuan sebenar-benarnya oleh dinas terkait di kota Cirebon,” tuturnya.(Fa)

 

 

Related Articles

Back to top button