Usut Dugaan Tipikor, Kejari Geledah Kantor Perumda BPR Bank Cirebon
kacenews.id-CIREBON- Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan penggeledahan di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Senin (24/6/2024).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung sejak 2010 hingga 2022.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024,”katanya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.
Ia menyampaikan, penggeledahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tadi kita berhasil mengamankan dokumen sebanyak 2 koper dan 3 dus terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”katanya.
Menurutnya, penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang penyelewengan dana yang merugikan nasabah dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kejari Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” ucapnya.(Fa/Jak)