Ayumajakuning

Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kuningan, Polisi Ringkus Tersangka Pelaku

 

kacenews.id-KUNINGAN-Seorang wanita muda yang berstatus sebagai pekerja swasta sekaligus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, An (20 tahun) ditemukan sudah meninggal dunia di kamar Hotel Mutiara Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Selasa (18/6/2024).

Korban yang berdomisili di Jalan Utama 4 Ditzi AS RT 003/RW 015 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan ini ditemukan mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Indramayu untuk diotopsi.

Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, dengan penyelidikan ilmiah, jajaran Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus menghilangkan menghilangkan nyawa orang tersebut.

Sekaligus meringkus pelakunya Fa (26 tahun) yang tengah tidur di salah satu hotel di Jakarta. Tersangka ini seorang pemuda warga Desa Cipakeum Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan.

Tersangka ini pernah bekerja di salah satu restoran dan juga sempat menjadi office boy (OB) di Jakarta tetapi dalam kurun waktu setahun terakhir ini menganggur. Sehingga untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya hanya mengandalkan pemberian dari korban yang tiada lain adalah kekasihnya.

“Kami bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga kasus ini mampu terungkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I. Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas AKP, Mugiono dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (19/6/2024).

Ia mengungkapkan, terungkapnya kasus kriminal tersebut karena selain informasi dari masyarakat, juga adanya kebersamaan dan profesionalisme kepolisian sesuai arahan Kapolri. Sehingga dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus menghilangkan nyawa orang yang terjadi keempat kalinya pada Juni 2024.

Menurutnya, motif kasus tersebut karena didasari faktor cemburu akibat diduga dekat dengan pria lain. Tersangka sudah merencanakan aksi jahat tersebut.

“Tersangka membonceng korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda ADV warna Merah Nomor Polisi (Nopol): B-3036-PMO dari Jakarta ke Hotel Mutiara Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus,” katanya.

Kapolres menyampaikan, meski tidak menyimpan KTP, keduanya bisa menginap di hotel tersebut. Kemudian saat tengah malam, tersangka menghilangkan nyawa korban dan kabur kembali ke Jakarta.

“Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun serta Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tuturnya. (Ya)

Related Articles

Back to top button