Pengemudi Tronton Nekat, Seribu Karton Susu Kaleng Digelapkan Senilai Rp 590 Juta
MAJALENGKA- Subnit Harda Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan susu kaleng kental manis bermerk sebanyak 1.000 karton. Susu tersebut diangkut satu truk tronton milik PT Seino Indomobil Logistics (PT SIL) dengan kerugian sebesar Rp 590.850.000.
Tersangka pelaku penggelapan susu kental milik PT SIL tersebut adalah YS, pengemudi tronton B 9843 TEX yang mengangkut susu, warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Sementara pelaku lainnya NP, sopir yang mengalihkan susu dari tronton juga perencana penjualan susu, warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dan AN, namun tiga tersangka lainnya masih buron.
Mereka ditangkap akhir pekan kemarin di rumah masing-masing. Ketika penangkapan tidak ada perlawanan dari para tersangka.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka YS yang sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan susu, terjadi pada 11 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah SPBU, di Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
YS diminta untuk mengantarkan susu sebanyak 1.000 karton oleh perusahaannya ke PT IAP – DC Bandung di Ujung Berung, Kota Bandung. Namun di perjalanan dia berhenti dan menghubungi temannya NN dan IW dan YY yang kini buron, untuk memindahkan muatan susu ke kendaraan tronton lainnya yang sudah disiapkan oleh mereka dan menjual barang ke tempat lain.
Dari hasil penjualan susu tersebut, YY memperoleh uang sebesar Rp 21.000.000, tersangka lainnya memperoleh Rp 75.000.000 yang dibagi-bagi bersama tersangka lain. Serta NN menerima dana sebesar Rp 9.500.00 dan handphone merk OPPO A71 NN. NN menjanjikan kepada para tersangka pelaku bahwa mereka tidak akan terjerat hukum karena sudah dibuntukan oleh NN yang menjadi paranormal.
Menurut Kapolres, tersangka pelaku YS dan NP akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Serta AN alias Pak Haji alias Abah dijerat dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Sementara itu, seorang remaja berusia 16 tahun, AN, waga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka nekat melakukan pencurian uang dan jaket serta seprai bersama temannya T (21), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Keduanya kini diamankan aparat Kepolisian Resort Majalengka.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti jaket dan seprei hasil pencurian, sedangkan uang sebesar Rp 3.000.000 yang diambil dari rumah korban IR (48 tahun), warga di Blok Benda Asih, Desa Jatimulya telah habis.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, kasus terungkap berdasarkan laporan korban serta kecurigaan sejumlah warga dari jaket yang dimiliki tersangka. Hingga akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka kepada penyidik, aksi pencurian dilakukannya pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika pemilik rumah sedang pergi meninap di rumah familinya.
Uang hasil pencurian mereka bagi dua masing-masing sebesar Rp 1.500.000, sedangkan jaket dipergunakan oleh AN dan seprai dipergunakan oleh T. “Alasan mereka pencurian dilakukan karena himpitan ekonomi,” ungkap Kapolres.
Kini kedua tersangka pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.(Tati)