Diduga Cabuli Gadis, Oknum Tukang Parkir di Kuningan Diringkus Polisi
kacenews.id-KUNINGAN-Warga Kabupaten Kuningan dan masyarakat umum terutama orang tua yang memiliki anak perempuan untuk ekstra berhati-hati sekaligus waspada guna terus menjaga dan mengawasinya.
Jangan sampai, putri kesayangan malah jadi korban karena yang namanya kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan pun.
Seperti halnya belum lama ini, kejadian mengenaskan di obyek wisata Curug Putri kawasan Palutungan Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.
Ada seorang perempuan yang tercatat sebagai warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Kuningan bagian utara menjadi korban persetubuhan sehingga kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polres Kuningan.
Gadis tersebut berstatus sebagai penjaga warung kopi tetapi masih di bawah umur dan sedikit mengalami gangguan disabilitas intelektual.
Diduga kuat, ia disetubuhi dua kali oleh oknum tukang parkir yang biasa nongkrong di daerah kawasan wisata setempat di salah satu warung kosong.
Anak baru gede (ABG) tersebut terbuai oleh bujuk rayu oknum tukang parkir berinisial Fk (38 tahun) warga daerah setempat. Ia dijanjikan akan dinikahi.
Sebelum melakukan perbuatan suami-istri tersebut, alam pikiran sang gadis diajak berkhayal ke dunia impian bahtera rumah tangga.
Termasuk memiliki beberapa orang anak dari perkawinannya nanti. Hal itu membuat keteguhan hatinya goyah sehingga akhirnya mau menuruti perbuatan bejat pria yang usianya terpaut jauh.
Persetubuhan pertama, dilakukan di Bulan Februari 2024 di kawasan Obyek Wisata Curug Putri tetapi tidak ada saksi yang melihatnya.
Beda halnya pada April karena ketahuan oleh paman korban sehingga dipersoalkan untuk dimintai tanggung jawabnya. Maka terjadilah mediasi yang melibatkan aparat desa setempat.
Namun tersangka ngeyel dan membantah telah menyetubuhi korban tetapi mengakui hanya sebatas menyabulinya saja. Keluarga korban geram sekaligus tidak percaya begitu saja sehingga gadis malang tersebut divisum dan hasilnya menunjukan kerusakan di bagian vitalnya. Selanjutnya, orangtua korban melaporkannya.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I. Putu Ika Prabawa ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan dari orangtua korban pada 27 April. Sedangkan kejadian persetubuhannya sendiri pada 17 April.
Saat itu, korban bersama ayahnya tengah bekerja di daerah bersangkutan. Korban sebagai penjaga warung kopi dan ayah bekerja pekerjaan lain. Berdasarkan pengakuan korban, telah dicabuli dua kali dan diiming-imingi bakal dinikahi oleh tersangka. Di aksi tercela yang kedua, ketahuan oleh paman korban.
“Tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor: 17 tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya, Selasa (13/5/2024). (Ya)