CirebonRaya

Sah, Berlaku Masa Jabatan Kuwu Delapan Tahun

406 Kuwu se-Kabupaten Cirebon Terima SK Bupati Perpanjangan

kacenews.id-CIREBON-Perjuangan para kuwu untuk realisasikan revisi UUDes membuahkan hasil yang memuaskan. Salah satunya, penambahan masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Menurut Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H Lili Mashuri, penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun harus menjadi momentum dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat.

“Alhamdulillah, perjuangan pada kuwu membuahkan hasil dengan penambahan masa jabatan,” katanya, Sabtu (11/5/2024).

Kuwu Desa Cipeujeuhkulon Kecamatan Lemahabang ini menjelaskan, masa jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan menjadi kesempatan dalam memberikan pelayanan masyarakat yang maksimal dan pembangunan desa.

“Dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan perlu adanya sinergitas seluruh pihak termasuk masyarakat itu sendiri. Maka, penambahan masa jabatan ini untuk mengejar program desa yang belum terlaksana. Khususnya, saat Covid-19 lalu,” jelasnya bersama Kuwu Desa Cipeujeuhwetan, Cecep.

Dirinya mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, khususnya Bupati Cirebon dan para kuwu yang berjuang dalam realisasikan revisi UUDesa. “Mari jadikan kesempatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, desa dan kabupaten,” ajak pria yang biasa dipanggil Lili bersama Kuwu Desa Belawa, Deni.

Ketua FKKC Kecamatan Lemahabang, Azis Maulana mengungkapkan, rasa syukur atas penambahan masa jabatan kuwu. “Waktunya untuk membangun desa dengan program yang belum terealisasi. Sehingga, desa lebih baik dari yang sudah baik dan menjadikan masing-masing maju dalam berbagai aspek,” ungkapnya bersama Kuwu Desa Lemahabangkulon, Rudiana.

Kuwu Desa Tukkarangsuwung Kecamatan Lemahabang ini mengharapkan, dukungan seluruh pihak dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat. Khususnya lembaga desa dan Muspika, guna realisasikan program desa.
“Terima kasih, bupati Cirebon yang secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pada para kuwu atas penambahan masa jabatan kuwu dan tetap semangat, bagi kuwu untuk membangun dan menyejahterakan warga,” pungkasnya bersama Kuwu Desa Picungpugur, Dwi Saki.

Sementara Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon.

Penyerahan keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, penerbitan keputusan bupati itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Ia berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat serta dapat memajukan desanya masing-masing. “Yang diberika SK bupati ada 406 kuwu. Yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat kuwu. Saya minta para kuwu harus fokus kerjanya untuk memajukan desanya,” kata Imron di Kedawung, Jumat (10/5/2024).(Pra/Di)

Related Articles

Back to top button