CirebonRaya

BPN Mencatat, 45 Persen Tanah di Kabupaten Cirebon Belum Bersertifikat

CIREBON- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon mencatat masih ada 45 persen tanah di daerah ini yang belum bersertifikat. BPN pun terus mengupayakan agar pada tahun 2025 nanti seluruh tanah sudah bersertifikat.

Kepala Seksi Survei dan Penataan BPN Kabupaten Cirebon, Trisno Sugito saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cempaka, Kecamatan Talun, beberapa hari lalu menyampaikan, pada tahun 2022 tanah yang disertifikat di daerahnya dari program PTSL mencapai ratusan ribu bidang tanah.

“Alhamdulillah program PTSL tahun 2022 yang pengukurannya mencapai 304.448 bidang, sedangkan untuk sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2022 ada sekitar 26 ribu,” ujar Trisno.

Baca Juga:  https://www.kacenews.id/2023/02/20/bacaleg-golkar-jangan-hanya-berkoar-soal-janji-berbuatlah-untuk-masyarakat/

Ia melanjutkan, untuk tahun 2023 ini pihaknya menargetkan pengukuran sekitar 160.600 bidang. Sedangkan untuk target sertifikat mencapai 530.048 bidang.

“Untuk target di 2023 sudah kita siapkan dan akan langsung bergerak agar target di tahun ini bisa terealisasi secepatnya,” kata Trisno.

Ia juga menjelaskan, dari awal program PTSL hingga saat ini jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Cirebon mencapai 150 ribu bidang tanah.

“Kalau secara prosentase kurang lebih sudah sekitar 55 persen bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang sudah bersertifikat. Artinya masih ada 45 persen bidang tanah yang masih belum bersertifikat dan ini kita targetkan selesai di tahun 2025,” ujarnya.

Trisno juga mengatakan, sejauh ini ada beberapa kendala teknis yang terjadi di lapangan dalam program PTSL ini salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas yang permanen. Untuk itu, pihaknya selalu menekankan kalau patok batas tanah adalah hal yang diwajibkan pada saat program PTSL.

Baca Juga: https://www.kacenews.id/2023/02/19/pdip-pasang-badan-tolak-pembentukan-pansus-tunda-bayar-pemkot-cirebon/

“Kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas masih sangat minim, dan ini menjadi kendal kita di lapangan. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat sebelum mengikuti program PTSL tanda batas yang permanen itu hukumnya wajib,” katanya.

Sementara itu Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, pihaknya akan menekankan kepada camat dan kuwu untuk bersama-sama menyukseskan program PTSL ini. Menurutnya, PTSL ini akan sukses apabila masyarakat juga turut mendukung program tersebut.

“Tapi kalau masyarakat tidak merespon dengan baik program ini kami juga tidak bisa berbuat banyak. Untuk itu masyarakat mempunyai andil dalam kesuksesan program PTSL ini dan pada akhirnya nanti program PTSL ini juga untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya.

Disinggung mengenai berapa target bidang tanah yang akan mengikuti program PTSL, Imron mengatakan, kalau dirinya sudah menargetkan pada tahun 2023 ini ada sekitar 50 ribu bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang bersertifikat.(Ismail)

Related Articles

Back to top button