KPU Kabupaten Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024
kacenews.id-CIREBON-Dengan menyisakan tujuh bulan menuju pemungutan suara Pilkada 2024, KPU telah memulai serangkaian persiapan, termasuk pembentukan badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengumumkan, proses pendaftaran untuk menjadi anggota PPK akan dimulai pada tanggal 23 April 2024 dengan menggunakan metode seleksi terbuka.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan tingkat kecamatan,” ungkap Esya, Selasa (23/4/2024).
Persyaratan pendaftaran tetap mengikuti standar seleksi PPK untuk Pemilu 2024, dengan proses pendaftaran online melalui Sistem Administrasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), diikuti dengan penyerahan berkas fisik.
Esya juga menekankan bahwa mantan anggota PPK memiliki persyaratan yang sama dengan pendaftar baru, dengan perbedaan hanya pada pembuatan akun SIAKBA. “Kami siap membantu calon peserta melalui helpdesk di kantor KPU selama masa pendaftaran,” ungkapnya.
Syarat lainnya termasuk usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA, dan tidak menjadi anggota atau mantan anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. Calon peserta juga harus bebas dari pidana penjara dengan putusan pengadilan yang memerintahkan hukuman lebih dari lima tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran mencakup fotokopi KTP, legalisir ijazah, pas foto berwarna 4×6, surat keterangan kesehatan serta surat pernyataan yang tersedia di SIAKBA.
Dalam kesempatan ini, Esya juga mengundang seluruh putra-putri terbaik Kabupaten Cirebon untuk ikut serta dalam proses demokrasi ini, dengan harapan dapat menciptakan pemimpin yang diidamkan oleh masyarakat.
“Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman resmi KPU Kabupaten Cirebon atau melalui media sosial resmi kami,” ujar Esya.(Mail)