INA Melawan, Mantan Bupati Majalengka Mendadak Dipanggil Kejati
kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendadak memanggil mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi usai Kejati menunda pelaksanaan sidang Praperadilan yang dilakukan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA).
INA sendiri merupakan putera H Karna Sobahi dan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jabar atas dugaan korupsi gratifikasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.
Saat dikonfirmasi kabar itu melalui ponselnya H Karna Sobahi tidak memberikan komentar apapun.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi oleh penyidik Kejati Jabar.
Menurut dia, yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait korupsi Pasar Cigasong yang melibatkan anaknya.
“Iya yang bersangkutan sudah dipanggil tapi enggak hadir dan akan dijadwalkan lagi pemanggilannya” ujar dia seperti dikutip Ide Jabar grup PRMN.
Pemanggilan itu sendiri, kata dia, sudah dilayangkan pada awal April lalu, namun yang bersangkutan tak hadir, sehingga pemeriksaan terhadap Karna Sobahi belum bisa dilakukan.
“Pemanggilan sudah dilayangkan namun Pak Karna tidak datang, dan kami penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kepada dirinya,” ujarnya.
Seperti diketahui INA ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka INA, yang saat kejadian menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka.
Lebih lanjut Syarif menyatakan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehari sebelumnya, Sidang Praperdilan Kepala BKPSDM Majalengka H Irfan Nur Alam (INA) ditunda pelaksanaanya menjadi Selasa 24 April 2024 mendatang. Padahal semestinya pelaksanaanya hari ini, Selasa 16 April 2024. Penundaan ini dilakukan karena Jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat selaku termohon berhalangan hadir.
Sidang praperadilan sendiri digelar di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jl LL RE Martadinata Kota Bandung. Dihadiri langsung oleh pemohon dari Tim Penasehat Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, yaitu Adria Indra Cahyadi.
Pada kesempatan itu yang bertindak menjadi Hakim di PN Negeri Bandung M Syarif. Ia membuka persidangan pada sekitar pukul 11 .30 atau mundur sekitar satu sengah jam dari yang dijadwalkan.
“Persidangan ditunda Selasa 23 April 2024 nanti, karena hari ini termohon berhalangan hadir,”kata Hakim M Syarif saat membacakan keputusannya di kantor PN setempat.
Menanggapi itu, usai sidang kuasa hukum Irfan Nur Alam, Adria Indra Cahyadi menyayangkan ketidak hadirkan pihak termohon Kejati Jabar dipersidangan praperadilan. Menurut dia, praperadilan merupakan hak tersangka dan diatur dalam konstitusi.
Ia berharap ketidakhadiran dan penundaan sidang itu tidak memberikan ruang atau waktu untuk menghambat, hingga sampai proses dilmpahkannya perkara, karena proses ini sebetulnya bisa cepat.
“Kami harapkan Kejati Jabar bisa hadir sesuai waktu yang ditentukan sesuai komitmen apa yang telah dikatakan hakim,” ujarnya.(Jep)