CirebonRaya

Keluarga Korban Apresiasi Jaksa, Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Dituntut 15 Tahun

SUMBER, (KacenewsID).-

Persidangan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi, M, terhadap anak bawah umur memasuki agenda tuntutan, Kamis (16/2/2023). M dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sebelum dan selama persidangan, aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di luar ruangan sidang. Sejumlah ormas juga nampak hadir di gedung PN Sumber. Karena merupakan kasus yang korbannya merupakan anak bawah umur, maka persidangan berlangsung tertutup.

Tampak hadir ibu korban, V, di ruangan sidang, bersama nenek korban. Kurang lebih setengah jam persidangan berlangsung. Usai sidang, V dan nenek korban langsung ke luar ruangan. V tampak langsung memeluk tim kuasa hukum dari Bhakti Pelangi Law Firm sambil menangis.

Kepada media, ibu korban mengungkapkan terharu atas tuntutan 15 tahun tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sumber yang sudah membantu perjuangan menuntut keadilan untuk putri saya,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya. “Kami acungi jempol kepada jaksa yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Kami juga berharap tuntutan ini bisa gayung sambut dengan vonis nanti,” tutur Hetta.

Pihak korban dan ibu korban sendiri akan menjalani konseling bersama psikolog setelah direkomendasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Setelah direkomendasi oleh LPSK, korban dan ibunya akan menjalani konseling selama enam bulan, berharap dari konseling ini perlahan rasa trauma bisa diminimalisasi,” tukasnya.

Sejak awal persidangan, M dihadirkan di secara online. Namun nanti saat agenda vonis, ada kemungkinan M akan dihadirkan secara offline.

Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba mengatakan, kehadiran terdakwa di pembacaan vonis nanti tergantung situasi dan kondisi di PN. “Dilihat dulu situasinya, jika memungkinkan maka terdakwa akan dihadirkan secara offline di persidangan,” ungkapnya, usai pembacaan tuntutan.

Menurutnya, sidang agenda vonis pun nanti akan terbuka untuk umum.  “Terdakwa untuk kasus apa pun, baik asusila maupun yang melibatkan anak bawah umur, maka ketika agenda sidang vonis maka sidang itu terbuka untuk umum, publik bisa melihat,” katanya.

Iqbal menambahkan, agenda sidang tuntutan kasus pelecehan oknum polisi terhadap anak sambungnya ini seharusnya dibacakan Minggu lalu.

“Namun karena tuntutan belum selesai, maka Kamis ini kembali dilakukan pembacaan tuntutan dengan tuntutan terhadap terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tuturnya.

Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Soni Nugraha, dan hakim anggota satu Hari Ginanjar, dan hakim anggota dua Hanum Florida. Setelah pembacaan tuntutan ini maka agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa. “Setelah itu ada tanggapan lagi dari JPU, kemudian setelah itu vonis,” kata Iqbal.

Seperti diketahui, kasus pelecehan oleh oknum polisi terhadap anak sambungnya ini sempat viral beberapa waktu lalu, setelah ibu korban mengadukan persoalan ini kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.(Cimot/KacenewsID)

 

Related Articles

Back to top button