CirebonRaya

Perusahaan Wajib Bayarkan THR kepada Pekerja, Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Pengaduan

 

kacenews.id-CIREBON-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan pemantauan (monitoring) secara langsung kepada ratusan perusahaan di wilayahnya, dalam pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Related Articles

“Monitoring ini untuk menyosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 200 perusahaan di wilayahnya yang akan menjadi sasaran pemantauan. Selain perusahaan besar dengan karyawan banyak, juga perusahaan kecil.

“Kami akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” katanya.

Menurutnya, pada 4-5 April atau H-6 Idulfitri, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan THR bagi buruh atau pekerja perusahaan, yang berlokasi di Kantor Disnaker Kota Cirebon Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga menganggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” katanya.

Sementara itu,  berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. Di antaranya, mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

“Lalu untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan,” tuturnya.(Cimot)

 

 

 

Related Articles

Back to top button