Tok! Panji Gumilang Dipenjara Satu Tahun
Ketua Majelis Hakim: Terdakwa Terbukti Melakukan Penodaan Agama Dilakukan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu
kacenews.id-INDRAMAYU-Sidang perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Majelis Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang
dilakukan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panji Gumilang satu tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan membacakan Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias
A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. “Telah terbukti secara sah
dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” ujar Hakim Yogi.
Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang sebesar Rp. 5.000,- . ” Membebankan
biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,” tambahnya.
Sementara menanggapi vonis tersebut terdakwa Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama kepada awak media menuturkan akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.(di)