Pegawai BUMN Ditangkap Polisi, Kapolresta Cirebon: Pelaku Warga Surakarta Terbukti Jadi Pengedar Narkoba
kacenews.id-CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan MA (26 tahun) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. MA sendiri diketahui bekerja di sebuah perusahaaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi BBM sebagai krenet truk.
Pelaku merupakan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon ditangkap bersama dengan temannya R (22 tahun) saat hendak mengambil narkoba jenis sabu-sabu di jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, pada Februari 2024.
“Dia (MA) sebagai pengedar. Dia ditangkap dengan tersangka R, dengan barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu sekitar 47,8 gram,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Tersangka diglandang ke Mako Polresta Cirebon. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyelidikan, MA mendapat barang tersebut dengan sistem tempel. Ia bakal menjual kembali sabu-sabu tersebut, dan dipecah dengan di bagi menjadi lima paket besar.
“Hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dipecah per 10 gram, dan disebar ke beberapa titik,” paparnya.
Di tempat yang sama, MA mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku baru saja mendapat barang haram tersebut, dan hendak dijual lagi. Namun, sebelum sabu-sabu itu disebar keburu ditangkap oleh polisi. “Saya belum menerima untung, baru mau jual. Sudah ditangkap,” ucapnya.
Selain itu, anggota Satnarkoba Polresta Cirebon juga mengamankan EL (26 tahun). Pria asal Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon ditangkap dengan barang bukti 13.000 butir sediaan farmasi tanpa ijin edar dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram yang disimpan di dalam koper.(Junaedi)