CirebonRaya

Nekat Ubah Tangki BBM di Angkot, Polresta Cirebon Tangkap Warga Ujungsemi

kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membekuk SD (63 tahun) pelaku penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi yang merupakan warga Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku melakukan penyalagunaan BBM subsidi selama satu tahun. Modusnya, dengan cara memodifikasi tangki pengisian BBM pada mobil angkot dan Toyota
miliknya.

“Angkot ini bukan untuk narik penumpang. Ini untuk membeli BBM subsidi saja, tangki angkot sudah dimodifikasi agar muat BBM 200 liter BBM. Sehingga, dapat mengelabui petugas SPBU,” katanya.

Setiap harinya, kata Sumarni, pelaku membeli BBM subsidi dua kali ke SPBU terdekat, yakni BBM yang jenis pertalite dan solar. BBM tersebut kemudian Ia ambil dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 8.500 perliter untuk BBM jenis solar. Sedangkan untuk BBM jenis pertalite dijual dengan harga Rp 11.800.

“Aksinya dilakukan sudah satu tahun. Barang bukti yang kita amankan dari pelaku, dua mobil Toyota kijang dan Angkot, tujuh jeriken kosong, tiga jeriken berisi solar seberat 25 liter, alat ukur minyak satu liter, dua lembar barcode My Pertamina, dan mesin pompa mini warna merah putih isi 200 liter,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, SD menyesali perbuatannya. Ia juga mengetahui apa yang dilakukan adalah melanggar tindak pidana, namun Ia melakukan itu untuk kebutuhan ekonomi.

“Sehari dapat untung paling Rp 50.000. Kadang tidak sampai. Saya sengaja pakai mobil, supaya ongkos lebih murah kalau beli di SPBU,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button