CirebonRaya

Jelang PPDB 2024/2025, Ambar Sebut Titip KK Zonasi Tak Boleh

kacenews.id-CIREBON-Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo memberikan informasi awal terkait aturan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 di tingkat SMA.
PPDB mendatang, beberapa regulasi yang diubah nantinya akan disosialisasikan terhadap eksternal seperti orang tua maupun pihak sekolah. “Dengan perubahan regulasi ini dilakukan dengan tujuan semua anak dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak belajar atau pendidikan,” katanya.
Dijelaskan Ambar, regulasi tersebut yang paling utama terkait dengan titip kartu keluarga (KK) pada sistem zonasi PPDB.
“Dulu, banyak kejadian-kejadian titip KK. Sekarang tidak boleh lagi titip KK itu pribadi, tapi harus seluruh keluarganya. Tidak bisa kita titip KK untuk si anak di KK orang lain, tapi harus seluruh keluarganya. Ini informasi awal,” jelasnya.
Selain itu, ada juga kemungkinan terkait tahapan mungkin berbeda. Untuk sistem kondisi tertentu yang menyumbang 5 persen, mungkin akan dihilangkan. “Kondisi tertentu ini seperti masuk dengan satgas Covid, dikarenakan saat ini sudah tidak ada, nantinya diarahkan ke mana, nah kita tunggu peraturan Gubernur terbaru pada bulan Maret,” ujar Ambar.
Sementara untuk jalur miskin, masih diadakan. Namun, hanya untuk yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.
“Jadi untuk surat keterangan tidak mampu itu sudah tidak berlaku lagi, bahkan pada tahun 2025 kita fokus anggaran untuk siswa miskin,” imbuhnya.
Ambar menyebutkan, inti dari regulasi itu adalah bagai mana seluruh siswa di Kabupaten/Kota Cirebon bisa bersekolah. “Karena di data kami masih ada sekitar tiga ribuan yang tidak tertampung di SMA atau SMK negeri maupun swasta,” sebutnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button