PSU di Kabupaten Cirebon Mendesak, Demi Integritas Pemilu
kacenews.id- CIREBON- Menyusul temuan pelanggaran pemilu yang dikategorikan sebagai fatal, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Cirebon dipandang sebagai langkah yang tidak hanya perlu tetapi mendesak.
Pelanggaran yang mencakup partisipasi pemilih “siluman”, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi tetap memberikan suara, telah memicu kekhawatiran serius terhadap integritas pemilu.
Ketua Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih dan Rakyat (JPPR) Kabupaten Cirebon, Fathan Mubarak menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menggelar PSU.
“Kehadiran pemilih siluman dalam pemilu adalah kesalahan yang tidak bisa dianggap remeh. Ini sudah menjadi perhatian serius dari Bawaslu Provinsi dan membutuhkan tindakan segera dari KPU,” ujar Fathan, Kamis (22/2/2024).
Kejadian ini, menurutnya, telah menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Cirebon, yang sebelumnya mengungkap pelanggaran serius selama proses pencoblosan di Pemilu 2024.
Pelanggaran tersebut termasuk partisipasi warga luar daerah yang ikut serta dalam proses pemungutan suara tanpa terdaftar sebagai pemilih yang sah.
Koordinasi yang efektif antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci untuk memastikan bahwa PSU dilaksanakan dengan mengikuti prinsip-prinsip demokrasi yang ketat.
“Pemungutan suara ulang ini harus menjadi titik balik untuk merefleksikan dan memperbaiki sistem pemilu di Kabupaten Cirebon. Ini adalah tentang memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Fathan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan pelanggaran di masa depan.
Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pemilu di masa depan menjadi prioritas utama, sebagai upaya untuk meminimalisasi kejadian serupa yang dapat mengancam integritas pemilu di Indonesia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menekankan perlunya PSU di TPS di Kecamatan Greged dan Ciledug sebagai respons atas temuan ini.
“Kami telah merekomendasikan pelaksanaan PSU di dua TPS yang terdampak. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan transparan,” kata Sadaruddin.
KPU Kabupaten Cirebon sekarang berada di bawah tekanan untuk bertindak cepat, dengan batas waktu 10 hari untuk menyelenggarakan PSU. Masyarakat Kabupaten Cirebon menaruh harapan tinggi pada kelancaran dan keadilan PSU, menginginkan pemilu yang lebih bersih dan transparan di masa depan.(Ismail)