Ayumajakuning

Baznas Kuningan Gelar Pelatihan Motivasi ESQ, Tumbuhkan Kesadaran Seluruh ASN Berzakat

 

kacenews.id-KUNINGAN-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan melaksanakan pelatihan motivasi Emotional Spiritual Quotient (ESQ) di sebuah hotel Desa Sangkanurip, Rabu (31/1/2024). Kegiatan ini untuk mensosialisasikan program Baznas dalam rangka  pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kuningan.

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan H Raden Iip Hidayat mengemukakan, dengan mengangkat  tema “Menjadikan Duta Akhlaq dan Duta Sakat di Kabupaten Kuningan” pelatihan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran seluruh ASN untuk berzakat demi kemaslahatan umat, sehingga berkurangnya tingkat kemiskinan.

Karena melalui pelatihan motivasi ESQ ini peserta diarahkan untuk dapat mencapai nilai-nilai dasar dan membantu membangkitkan kekuatan tersembunyi serta mengerahkan seluruh potensi dirinya untuk kehidupan dan pekerjaan yang lebih produktif, aktif dan lebih berhasil.

“Selain itu untuk memotivasi peserta agar dapat berzakat lebih rutin, dengan harapan setelah mengikuti pelatihan ini, kita dapat menjadi manusia yang mampu mempraktikan nilai tujuh budi utama. Yakni   jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil, dan peduli. Pada praktiknya akan semakin membawa perubahan ke arah lebih baik bagi lingkup pekerjaan masing-masing,”katanya.

Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, H Raden Yayan Sofyan, mengungkapkan, pajak dengan zakat itu berbeda. Karena pajak adalah perintah negara, sedangkan zakat merupakan perintah agama bagi yang Muslim.

Ia menyampaikan, tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Selain itu, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Menurutnya, kewajiban zakat dibebankan bagi yang sudah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Ia menyebutkan, nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen. Kemudian ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Sehingga secara perhitungan sesuai surat Keputusan Ketua Baznas RI No 1 Tahun 2023 Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2023 Senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,00 per tahun atau Rp 6.828.806,00 per bulan.

“Jadi jika ada yang pendapatannya secara bruto sudah melebihi Rp 6.828.806,00 maka ini yang sebenarnya harus ditunaikan kewajiban berzakat terlebih dahulu, sebelum dipotong infak dan lain lain. Dahulukan wajib sebelum sunah,”katanya. (Emsul)

Related Articles

Back to top button