Perda Nomor 1 Tahun 2024 Disosialisasikan, Jadi Payung Hukum dalam Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Wisma Permata Komplek Stadion Mashud Wisnusaputra, Selasa (23/1/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat mengungkapkan, ada beberapa hal penting yang harus diketahui terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di antaranya, transformasi terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah yakni mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14. Selain itu merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan serta mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Sebagaimana kita maklumi bahwa Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dDaerah dan Retribusi Daerah telah diubah melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu babnya mengatur tentang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Menurutnya, Undang-undang HKPD dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta dapat membentuk harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Kemudian hal ini bertujuan, antara lain tercapainya perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan biaya yang di transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah yang dibatasi pada belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Selain itu, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional dan daerah.
“Apabila sampai 4 Januari 2024 daerah belum menuntaskan Perda PDRD maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Ia menyamapikan, salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah (Pemda) dengan adanya UU HKPD adalah menyusun dan menerbitkan perda baru terkait dengan PDRD serta bagaimana mendesain strategi implementasi pencapaian target penerimaan pendapatan daerah. Sehingga penguatan fiskal dapat tercapai sebagai modal dasar pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kuningan.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih sebesar sebesarnya pada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa barat UP3Cirebon yang selama ini telah menjadi mitra kerja Pemkab Kuningan dalam pemungutan pajak daerah. Pajak penerangan jalan merupakan dua besar penyumbang pajak daerah terbesar di Kabupaten Kuningan setelah PBB-P2,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengemukakan pihaknya dengan serius melakukan penyesuaian peraturan yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tersebut, dengan telah menyelesaikan percetakan masal DHKP dan SPPT PBB tahun 2024 sebanyak 921.173 obyek pajak.
Sehingga dengan percepatan pendistribusian DHKP dan SPPT PBB ini diharapkan mampu mendorong penguatan fiskal daerah. Sekaligus para petugas dapat lebih awal dalam melakukan tugasnya sehingga pelunasan PBB di Kabupaten Kuningan dapat terlaksana sesuai target waktu.
Menurutnya, salah satu point penting yang dimuat dalam Perda 1 Tahun 2024 tentang perubahan tarif PBB-P2 yang berubah untuk lahan produksi pangan dan ternak serta NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,11 persen. Untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 3 miliar ditetapkan sebesar 0,21 persen dan untuk NJOP lebih dari Rp 3 miliar ditetapkan sebesar 0,3 persen.
“Sebagaimana dilaporkan bahwa kinerja capaian penerimaan PBB-P2 pada 2023 mencapai 100,93 persen dari target Rp 43,1 miliar.Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para camat, para lurah, para kepala desa dan seluruh petugas pemungut PBB. Mudah-mudahan kesuksesan di 2023 realisasi pajak daerah dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan,”katanya.
Sekretaris Bappenda Kabupaten Kuningan, H Diding Wahyudin, mengungkapkan, Bapenda selaku koordinator dalam melaksanakan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) PDRD telah melaksanakan melalui berbagai tahapan agar ranperda PDRD secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Melalui tahapan yang cukup panjang ranperda PDRD kini telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan,” tuturnya.(Emsul)