Nasional

Tak Ada Ampun, Atribut Partai yang Melanggar Ditertibkan

kacenews.id- CIREBON, –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon bersama Satpol PP setempat  menertibkan atribut partai mulai alat peraga kampanye (APK) dan bendera di di sepanjang jalur Pantura Cirebon dan taman kota, Selasa (23/1/2024).

Penertiban tersebut dilakukan lantaran atribut partai menjelang Pemilu 2024 tersebut terpasang secara berserakan di sepanjang jalur Pantura dan taman kota. Sehingga menganggu pengguna jalan raya yang melintas.

Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP melakukan penertiban APK berdasarkan surat masuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurutnya, banyak APK yang dipasang di sejumlah taman kota milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang bukan peruntukannya.

“Karena APK sudah melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), sehingga Bawalu meminta dan merekomendasikan ke kawan-kawan Satpol PP untuk melakukan penertiban, sebab ini kan sudah menggangu pekerjakan DLH dalam melakukan perawatan di taman,” ujarnya

Selain APK, Rudi mengatakan, pihaknya juga menertibkan ratusan bendera yang terpasang di tempat yang tidak seharusnya.

“Lebih dari 100 bendera sudah kami tertibkan, karena memasang di tempat yang dilarang, dan sangat membahayakan pengendara motor,” sebutnya.

Menurut Rudi, Bawaslu akan melakukan penertiban yang serupa bilamana ada APK yang memang melanggar atau dipasang di tempat yang bukan seharusnya.

“Mungkin nanti dilanjutkan saat masa tenang, secara regulasi Perda K3 pemasangan APK di ruang publik menyalahi aturan, apalagi pemasanan APK di taman ruang publik itu melanggar Perda K3,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, pihaknya mendapatkan amanat sesuai dengan arahan dari Bawaslu yang menginstrusikan Satpol PP untuk bebarengan menjalankan perda.

Menurut Wisma, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 11 mengenai tertib tempat dan fasilitas umum serta Pasal 12 tentag media luar ruang baik yang komersil dan non komersil yang pemasangannya bukan tempat yang seharunya.

“Banyak APK yang dipasang di tempat yang bukan peruntukannya sehingga kami tertibkan, ini sesuai sesuai peraturan daerah,” katanya.

“Kebetulan di tahun politik di mana Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di Pasal 71 di situ menjelaskan, tempat di mana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk memasang APK, sedangkan untuk taman kota itu jelas dilarang,” lanjutnya.

Selain di taman kota, kata Wisma, pihanya juga menertibkan APK atau spanduk yang terpasang di pohon, baik di badan jalan maupun bahu jalan.

“Sesuai Pasal 22 di huruf C yang mengakibatkan matinya pohon di badan jalan bahu jalan, walau bukan terkait APK juga, kami Satpol PP melaksanakan kegiatan peraturan daerah tersebut, karena berkaitan dengan fungsi ketertiban umum,” tambah Wisma.(Iwan)

Related Articles

Back to top button