Pendidikan

Kebijakan Gubernur Jabar Diyakini Sudah Didasari Pertimbangan, Sekolah Diminta Tetap Patuhi Aturan Pelarangan Study Tour

 

 

kacenews.id-CIREBON-Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat (Jabar), H Ambar Triwidodo mengimbau kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB di wilayah kerjanya untuk tetap mematuhi aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang larangan study tour.

Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut pasti sudah atas dasar pertimbangan mengenai dampaknya.

“Maksud dan tujuan Pak Gubernur itu baik, kita patuhi saja,” kata Ambar saat ditemui di KCD Pendidikan Wilayah X Jabar Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Kamis (27/2/2025).

Diketahui usai dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kemudian mencopot kepala SMA Negeri 6 Depok, Siti Faizah yang semula hanya melanggar larangan SE Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang study tour. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan keuangan dan dinyatakan ada pelanggaran.

Pencopotan ini dipastikan sudah berdasarkan aturan yang berlaku dan atas dasar rekomendasi dari inspektorat yang telah melakukan audit.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6684/PW.01/Sekre tentang Kelulusan Peserta Didik SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat dan SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat tahun 2025 pada Selasa 25 Februari 2025.

SE yang ditujukan kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I sampai XIII, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta kepala SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat ini, di antaranya mengamanatkan agar kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.

Kemudian kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan, dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.

Selain itu, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan).

“Kebijakan ini adalah aturan yang harus ditaati. Pasti ada maksud dan tujuan yang baik,” kata Ambar.(Jak) 

 

Related Articles

Back to top button